NARASIDEMOKRASI – CV Mandiri Sejahtera mengambil langkah hukum terhadap mantan Admin Keuangan, Latifa Tusa’diah, setelah yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa utang senilai sekitar Rp1,3 miliar kepada perusahaan.
Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menjelaskan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kedua belah pihak.
Menurut Sopian, sekitar enam bulan lalu Latifa telah mengakui adanya penggunaan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian pada tahun 2025 sebesar Rp3,1 miliar.
“Pada saat itu yang bersangkutan mengakui adanya kewajiban kepada perusahaan dan menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sejumlah aset sebagai pengganti sebagian kerugian,” ujar Sopian.
Ia menjelaskan, aset yang diserahkan secara sukarela terdiri dari tiga unit mobil, tiga sertifikat rumah, dan satu sertifikat rumah kos yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,7 miliar.
Seluruh kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris yang memuat pengakuan utang dari pihak tergugat.
Menurut Sopian, perusahaan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Latifa untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melalui proses pengadilan.
Namun hingga jatuh tempo pembayaran yang disepakati, sisa kewajiban sekitar Rp1,3 miliar belum juga dilunasi.
“Kami sudah mengingatkan bahwa waktu pembayaran telah jatuh tempo. Namun sampai batas waktu yang disepakati belum ada pelunasan, sehingga kami mengajukan gugatan wanprestasi,” jelasnya.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh perusahaan bukanlah tindakan yang tergesa-gesa. Sebaliknya, perusahaan terlebih dahulu membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memenuhi kewajibannya.
CV Mandiri Sejahtera juga menilai langkah hukum tersebut penting dilakukan untuk menjaga tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sopian mengatakan gugatan yang diajukan hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban pembayaran sisa utang yang masih belum diselesaikan.
“Inti gugatan kami sederhana, yaitu meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya dan membayar sisa utang sekitar Rp1,3 miliar kepada Direktur CV Mandiri Sejahtera selaku pihak yang dirugikan,” katanya.
Terkait kemungkinan penyitaan aset tambahan milik tergugat, Sopian menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan proses persidangan dan putusan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk langkah berikutnya tentu akan menyesuaikan dengan putusan pengadilan nantinya,” tutupnya.









