Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Mandiri Sejahtera menggugat mantan admin keuangan Latifa Tusa'diah karena belum melunasi sisa utang Rp1,3 miliar meski telah diberikan kesempatan dan membuat pengakuan utang di hadapan notaris.

CV Mandiri Sejahtera menggugat mantan admin keuangan Latifa Tusa'diah karena belum melunasi sisa utang Rp1,3 miliar meski telah diberikan kesempatan dan membuat pengakuan utang di hadapan notaris.

NARASIDEMOKRASI – CV Mandiri Sejahtera mengambil langkah hukum terhadap mantan Admin Keuangan, Latifa Tusa’diah, setelah yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa utang senilai sekitar Rp1,3 miliar kepada perusahaan.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menjelaskan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kedua belah pihak.

Menurut Sopian, sekitar enam bulan lalu Latifa telah mengakui adanya penggunaan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian pada tahun 2025 sebesar Rp3,1 miliar.

“Pada saat itu yang bersangkutan mengakui adanya kewajiban kepada perusahaan dan menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sejumlah aset sebagai pengganti sebagian kerugian,” ujar Sopian.

Ia menjelaskan, aset yang diserahkan secara sukarela terdiri dari tiga unit mobil, tiga sertifikat rumah, dan satu sertifikat rumah kos yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Kajati Baru Tiba, Langsung Tekankan Integritas dan Sinergi Penegakan Hukum di Bengkulu

Seluruh kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris yang memuat pengakuan utang dari pihak tergugat.

Menurut Sopian, perusahaan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Latifa untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melalui proses pengadilan.

Namun hingga jatuh tempo pembayaran yang disepakati, sisa kewajiban sekitar Rp1,3 miliar belum juga dilunasi.

“Kami sudah mengingatkan bahwa waktu pembayaran telah jatuh tempo. Namun sampai batas waktu yang disepakati belum ada pelunasan, sehingga kami mengajukan gugatan wanprestasi,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh perusahaan bukanlah tindakan yang tergesa-gesa. Sebaliknya, perusahaan terlebih dahulu membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Dari Masjid ke Ruang Kerja: Pesan Subuh Helmi Hasan untuk Pelayan Publik

CV Mandiri Sejahtera juga menilai langkah hukum tersebut penting dilakukan untuk menjaga tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sopian mengatakan gugatan yang diajukan hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban pembayaran sisa utang yang masih belum diselesaikan.

“Inti gugatan kami sederhana, yaitu meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya dan membayar sisa utang sekitar Rp1,3 miliar kepada Direktur CV Mandiri Sejahtera selaku pihak yang dirugikan,” katanya.

Terkait kemungkinan penyitaan aset tambahan milik tergugat, Sopian menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan proses persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk langkah berikutnya tentu akan menyesuaikan dengan putusan pengadilan nantinya,” tutupnya.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru