NARASIDEMOKRASI – CV Mandiri Sejahtera menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel melalui berbagai langkah hukum yang ditempuh terkait dugaan kerugian perusahaan.
Selain perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp3,7 miliar yang saat ini sedang disidangkan, perusahaan juga melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penasihat Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, mengatakan langkah hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, tetapi juga untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin semua fakta terungkap secara jelas dan transparan. Karena itu perusahaan menempuh jalur hukum agar mendapatkan kepastian hukum,” kata Sopian.
Menurutnya, laporan dugaan TPPU saat ini sedang ditangani oleh Polda Bengkulu dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Perusahaan menilai penting dilakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sopian menjelaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi aset perusahaan serta menjaga kepercayaan mitra usaha, karyawan, dan masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan kerugian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua akan dibuktikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
CV Mandiri Sejahtera juga menyatakan akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik maupun aparat penegak hukum lainnya.
Perusahaan berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan proses hukum yang berjalan, perusahaan optimistis seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan kerugian perusahaan dapat terungkap secara objektif sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak.









