Sebanyak 1.505 Kopdes di Bengkulu Sudah Ada Badan Hukum. Ratusan Lainya Masih Terkendala Lahan dan Administrasi

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mian berharap pada akhir tahun 2026, seluruh koperasi desa di Bengkulu sudah memiliki kepastian lahan dan dokumen hukum yang lengkap.

“Harapan kita, tahun ini semuanya bisa clear. Dengan begitu, koperasi desa bisa benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Mian.

Ia menegaskan bahwa koperasi desa bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Bengkulu.

Mian berharap pada akhir tahun 2026, seluruh koperasi desa di Bengkulu sudah memiliki kepastian lahan dan dokumen hukum yang lengkap. “Harapan kita, tahun ini semuanya bisa clear. Dengan begitu, koperasi desa bisa benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Mian. Ia menegaskan bahwa koperasi desa bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Bengkulu.

NARASIDEMOKRASI – Menurut data Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga saat ini terdapat 1.505 Koperasi Desa Merah Putih yang telah memiliki badan hukum. Artinya, koperasi-koperasi tersebut sudah memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha dan mengelola potensi ekonomi desa.

Di balik capaian positif pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat adanya ratusan koperasi desa yang masih terkendala persoalan lahan dan administrasi.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam rapat koordinasi bersama Korem 041/Gamas di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 26 Januari 2026.

“Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Di antaranya 428 koperasi belum memiliki lahan pembangunan, kemudian 118 koperasi masih bermasalah pada surat-surat dan hibah, serta adanya beberapa komplain,” ujar Mian.

Menurutnya, kendala tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan koperasi desa dapat berjalan sesuai target tahun 2026. Tanpa penyelesaian masalah lahan dan administrasi, koperasi desa akan sulit berkembang secara optimal.

Baca Juga :  Langit Bukit Kaba Menari, Paralayang Rejang Lebong Buka Era Baru Wisata Petualangan

Mian menjelaskan bahwa koperasi desa dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan gedung dan fasilitas fisik menjadi kebutuhan penting agar koperasi dapat menjalankan fungsi pelayanan dan usaha.

“Kalau lahannya belum jelas, pembangunan fisik tentu akan terhambat. Ini yang sedang kita kejar agar semuanya bisa tuntas,” katanya.

Selain masalah lahan, persoalan administrasi dan hibah juga menjadi perhatian. Beberapa koperasi belum memiliki dokumen lengkap yang menjadi syarat pencairan anggaran dan pembangunan fasilitas.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan agar seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Untuk itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur pendukung lainnya.

Mian berharap pada akhir tahun 2026, seluruh koperasi desa di Bengkulu sudah memiliki kepastian lahan dan dokumen hukum yang lengkap.

Baca Juga :  Pontianak Jadi Sorotan Asia, Ribuan Penonton Padati AVC Men’s Club Championship 2026

“Harapan kita, tahun ini semuanya bisa clear. Dengan begitu, koperasi desa bisa benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Mian.

Ia menegaskan bahwa koperasi desa bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Bengkulu.

Ditempat yang sama Komandan Korem 041/Gamas Brigjen TNI Jatmiko Aryanto menyatakan kesiapan pihaknya membantu mempercepat koordinasi di lapangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar hambatan-hambatan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa keberhasilan koperasi desa tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pusat, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam menyelesaikan persoalan teknis di lapangan.

Dalam rapat tersebut, suasana diskusi berlangsung terbuka. Setiap pihak menyampaikan pandangan dan solusi atas kendala yang dihadapi. Pemerintah daerah mendorong agar komunikasi antarinstansi diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru