Saksi Ungkap RKAB PT RSM Dinilai Berlapis, Kewenangan Ada di Pejabat Teknis

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus tambang batu barang yang diselenggarakan Pada Senin 9 Februari 2026. Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

Sidang kasus tambang batu barang yang diselenggarakan Pada Senin 9 Februari 2026. Saksi di sidang PT RSM mengungkap bahwa pengesahan RKAB merupakan kewenangan berlapis pejabat teknis Ditjen Minerba, bukan keputusan satu pihak.

NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining membuka gambaran jelas tentang kompleksitas birokrasi pengesahan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. pad sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9  Februari 2026. sebanyak Enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa pengesahan RKAB bukan keputusan satu orang, melainkan hasil proses berlapis.

Saksi Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa RKAB dinilai dari dua aspek utama, yakni pengusahaan dan teknik. Pada periode 2022–2024, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.

“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Strategi Dongkrak PAD, Pemprov Bengkulu Beri Diskon Pajak Kendaraan Non-BD

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa paraf dalam dokumen RKAB menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan kelayakan administrasi dan teknis sebelum dokumen naik ke tahap berikutnya.

Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB PT RSM. Ia mengakui pernah meneliti perusahaan tersebut dan menemukan ketidaksinkronan pelaporan, namun tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara.

Menurut Katisna, praktik pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas yang berbeda, termasuk nilai Gross As Received (GAR). Perbedaan kualitas tersebut berpengaruh langsung terhadap nilai ekonomi dan perhitungan produksi.

Baca Juga :  Helmi Hasan Perketat Pengawasan Proyek, Pembayaran Tidak Dilakukan Penuh Sebelum Dicek

Keterangan para saksi menggambarkan bahwa kewenangan pengesahan RKAB berada sepenuhnya di tangan pejabat teknis kementerian, bukan pada pihak di luar struktur birokrasi tersebut.

Hal ini kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai bahwa seluruh rangkaian evaluasi hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan negara melalui pejabat yang ditunjuk.

Sidang ini sekaligus membuka pemahaman publik bahwa proses administrasi pertambangan melibatkan banyak lapisan pengawasan, mulai dari sistem elektronik hingga verifikasi manual, sebelum sebuah RKAB dinyatakan sah.

Majelis hakim menyatakan akan menilai secara cermat apakah proses berlapis tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru menyimpan pelanggaran hukum. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dalam sidang berikutnya.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru