PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PAW Golkar Berakhir

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar yang diajukan oleh Sumardi. Dengan putusan tersebut, proses hukum yang ditempuh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu dinyatakan berakhir pada tingkat pengadilan negeri.

Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat, Sumardi. Selain itu, majelis juga mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Listrik dan Air Aman, Pemprov Bengkulu Pastikan UP OPD Jaga Pelayanan Publik

Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan pada pokok perkara.

Sebagai bagian dari putusan sela itu, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara sebesar Rp457.000. Putusan ini sekaligus menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sengketa PAW internal Partai Golkar tersebut.

Baca Juga :  BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum

Putusan ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sengketa PAW dinilai sebagai persoalan internal partai politik yang memiliki aturan dan jalur penyelesaian tersendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan berakhirnya proses di pengadilan negeri, diharapkan seluruh pihak dapat menyikapi putusan tersebut secara bijak dan tetap menjaga kondusivitas, baik di internal partai maupun dalam pelaksanaan tugas kelembagaan di DPRD Provinsi Bengkulu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru