Pemkab Rejang Lebong Telusuri Dugaan Alat BTS Tanpa Izin, Diskominfo Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS)(foto: dok Indo Telko)

Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS)(foto: dok Indo Telko)

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menindaklanjuti laporan dugaan pemasangan alat baru pada menara Base Transceiver Station (BTS) milik Smart Telkom Sejahtera Tbk (XL) yang disebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, Senin (13/10/25).

Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) Nomor 39/YLH-SEBAR/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Surat tersebut meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi AVR PLTA Musi Naik Penyidikan, Jejak Uang Proyek PLN Diburu Kejati

“Kami sudah menerima laporan resmi dari Yayasan SEBAR dan langsung melakukan penelusuran serta koordinasi lintas instansi,” ujar Upik.

Kewenangan Penindakan

Upik menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Diskominfo kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan teknis terhadap BTS.

“Perizinan telekomunikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Koordinasi Lintas Instansi

Sebagai langkah tindak lanjut, Diskominfo Rejang Lebong telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPRPKP untuk memastikan kejelasan status perizinan serta aspek teknis di lapangan.

Baca Juga :  Pertamina Ungkap Alasan Kenaikan Pertamax, Dipengaruhi Harga Minyak Dunia dan Evaluasi Berkala

“Hasil koordinasi menetapkan bahwa tim gabungan akan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan terhadap alat yang dimaksud,” jelas Upik.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan melibatkan instansi berwenang.

“Kami ingin penanganan dilakukan secara prosedural dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Kadiskominfo.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru