Pemkab Rejang Lebong Telusuri Dugaan Alat BTS Tanpa Izin, Diskominfo Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS)(foto: dok Indo Telko)

Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS)(foto: dok Indo Telko)

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menindaklanjuti laporan dugaan pemasangan alat baru pada menara Base Transceiver Station (BTS) milik Smart Telkom Sejahtera Tbk (XL) yang disebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, Senin (13/10/25).

Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) Nomor 39/YLH-SEBAR/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Surat tersebut meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Baca Juga :  HUT Ke-18 KAI, Bengkulu Siapkan Generasi Muda Jadi Garda Baru Penegak Keadilan

“Kami sudah menerima laporan resmi dari Yayasan SEBAR dan langsung melakukan penelusuran serta koordinasi lintas instansi,” ujar Upik.

Kewenangan Penindakan

Upik menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Diskominfo kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan teknis terhadap BTS.

“Perizinan telekomunikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Koordinasi Lintas Instansi

Sebagai langkah tindak lanjut, Diskominfo Rejang Lebong telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPRPKP untuk memastikan kejelasan status perizinan serta aspek teknis di lapangan.

Baca Juga :  Diskominfo Rejang Lebong Perkuat Sinergi Informasi Publik, Upik Zumratul Aini Tegaskan Komitmen Bangun Komunikasi Positif

“Hasil koordinasi menetapkan bahwa tim gabungan akan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan terhadap alat yang dimaksud,” jelas Upik.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan melibatkan instansi berwenang.

“Kami ingin penanganan dilakukan secara prosedural dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Kadiskominfo.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru