Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Tambang PT RSM, Penyidik Dalami Perpanjangan Izin

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyatakan peluang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM. Penyidik mendalami kemungkinan perpanjangan izin setelah masa berlaku habis.

plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyatakan peluang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM. Penyidik mendalami kemungkinan perpanjangan izin setelah masa berlaku habis.

NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM di Bengkulu berpotensi berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.

Namun, penyidikan belum berhenti. Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian menyatakan bahwa sekitar 20 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara.

“Tidak berhenti di situ. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman, Warga Bengkulu Diminta Tidak Panik

Yang kini menjadi sorotan adalah kemungkinan adanya perpanjangan izin tambang setelah masa berlaku awal habis. Dalam aturan, izin usaha pertambangan umumnya berlaku sekitar 10 tahun.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami aspek tersebut. Jika terdapat pembaruan izin, maka penyidik akan menelusuri siapa pejabat yang berwenang menerbitkannya.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Pola.

Situasi menjadi lebih kompleks karena wilayah Bengkulu telah mengalami pemekaran. Sebagian wilayah Bengkulu Utara kini masuk dalam administrasi Bengkulu Tengah. Hal ini memunculkan kemungkinan bahwa pejabat setelah pemekaran bisa saja memiliki peran dalam proses administrasi izin.

Baca Juga :  UMK Disepakati Naik Hanya 4 Kabupaten/Kota 

“Izin itu ada masa belakuknya selama sekiat 10  tahun. Nati kita dalami lagia adakah keterlibatan bupati selanjutanya mengeluarkan pemabruan izin,” ujarnya

Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses masih dalam tahap pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sumber daya alam di daerah. Publik menantikan transparansi penegakan hukum agar pengelolaan sektor tambang tidak merugikan negara.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru