NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM di Bengkulu berpotensi berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.
Namun, penyidikan belum berhenti. Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian menyatakan bahwa sekitar 20 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara.
“Tidak berhenti di situ. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasus ini,” ujarnya.
Yang kini menjadi sorotan adalah kemungkinan adanya perpanjangan izin tambang setelah masa berlaku awal habis. Dalam aturan, izin usaha pertambangan umumnya berlaku sekitar 10 tahun.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami aspek tersebut. Jika terdapat pembaruan izin, maka penyidik akan menelusuri siapa pejabat yang berwenang menerbitkannya.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Pola.
Situasi menjadi lebih kompleks karena wilayah Bengkulu telah mengalami pemekaran. Sebagian wilayah Bengkulu Utara kini masuk dalam administrasi Bengkulu Tengah. Hal ini memunculkan kemungkinan bahwa pejabat setelah pemekaran bisa saja memiliki peran dalam proses administrasi izin.
“Izin itu ada masa belakuknya selama sekiat 10 tahun. Nati kita dalami lagia adakah keterlibatan bupati selanjutanya mengeluarkan pemabruan izin,” ujarnya
Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses masih dalam tahap pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sumber daya alam di daerah. Publik menantikan transparansi penegakan hukum agar pengelolaan sektor tambang tidak merugikan negara.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









