Metode Hitung Kerugian Negara Dipertanyakan dalam Kasus Mega Mall–PTM

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metode penghitungan kerugian negara dalam kasus Mega Mall–PTM dipertanyakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. PH soroti laporan akuntan publik dan lisensi CFI.

Metode penghitungan kerugian negara dalam kasus Mega Mall–PTM dipertanyakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. PH soroti laporan akuntan publik dan lisensi CFI.

NARASIDEMOKRASI – Persidangan dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali menyita perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyoroti metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara.

Anggota tim PH terdakwa dari PT Tigai, Billy, mempertanyakan laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai metode yang dipakai tidak tepat dan berpotensi cacat prosedur.

Menurut Billy, ahli yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan tersebut tidak sesuai metode yang benar.

“Tadi ahli menyampaikan bahwa dihitungnya nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan akuntan publik itu tidak tepat. Metodenya tidak tepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kaur Salurkan Bantuan Mesin Tempel: Harapan Baru Nelayan Pesisir Kaur

Selain itu, tim PH juga menyoroti tidak adanya audit investigasi sebelum laporan tersebut disusun. Padahal, audit investigasi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Billy juga menyebut bahwa ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan saat itu belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator). Lisensi tersebut penting untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi.

“Artinya, yang bersangkutan saat itu belum berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Drainase Buruk dan Luapan Sungai: Banjir Rejang Lebong Jadi Alarm Kuat Evaluasi Infrastruktur

Menurutnya, jika prosedur penyusunan laporan sudah cacat sejak awal, maka hasil perhitungannya pun patut dipertanyakan. Hal ini menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Tim PH berpendapat bahwa keabsahan laporan akuntan publik menjadi kunci dalam perkara ini. Jika laporan tersebut dinilai tidak sah, maka dasar dakwaan terkait kerugian negara bisa goyah.

Sementara itu, JPU tetap berpegang pada laporan tersebut sebagai dasar perhitungan dalam dakwaan. Perdebatan ini pun menjadi fokus utama dalam persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan. Perdebatan soal metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi faktor penentu dalam putusan akhir nanti.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru