Lagi! Helmi Hasan Diserang Hoax, Hati-hati Informasi Menyesatkan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot salah satu akun TikTok bernama vox populi voxdai menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.

Screenshot salah satu akun TikTok bernama vox populi voxdai menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.

Zul Dali: Warga Jangan Gampang Percaya

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE, kembali menjadi sasaran penyebaran berita hoax yang beredar melalui media sosial dan sejumlah pemberitaan. Salah satu akun TikTok bernama vox populi voxdai menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.

“Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang disebarkan akun TikTok tersebut adalah hoax. Itu berita menyesatkan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pak Helmi Hasan,” tegas pengacara Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, Rabu (29/10/25).

Ana menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah akun yang diduga menyebarkan berita bohong terkait Helmi Hasan. Menurutnya, penyebaran hoax merupakan tindakan yang mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Ormas Lembak Bersatu Dukung Penuh Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Wilayah Lembak

Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” diancam dengan pidana hingga 4 tahun penjara.

Sementara Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Jangan Gampang Percaya
Secara terpisah, tokoh masyarakat Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd, turut menyesalkan maraknya penyebaran berita hoax yang dinilai berpotensi merusak nama baik seseorang. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Baca Juga :  Ketika Wakapolda Duduk Bersama Anak-Anak Binaan: Sebuah Kunjungan yang Menghangatkan LPA Bentiring

“Cek dan recek setiap informasi yang beredar. Di era media sosial sekarang, hoax sangat mudah disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hoax perlu diwaspadai karena bisa merusak harmoni di tengah-tengah masyarakat,” ujar Zulkarnain Dali.

Ia juga menekankan pentingnya kecerdasan digital masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memilah dan memahami informasi yang beredar di dunia maya.

“Sekali lagi, jangan mudah percaya. Masyarakat harus bijak dan kritis dalam menerima setiap informasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru