Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Berkedok Izin, Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Baru

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kaltim menetapkan Kepala Teknik Tambang CV ABI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara. Penyidik menduga terjadi penambangan dan penjualan batu bara di luar area izin dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejati Kaltim menetapkan Kepala Teknik Tambang CV ABI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara. Penyidik menduga terjadi penambangan dan penjualan batu bara di luar area izin dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

NARASIDEMOKRASI – Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, kini penyidik kembali menjerat satu nama baru yang dinilai memiliki peran penting dalam operasional tambang.

Tersangka tersebut adalah AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada CV ABI. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (9/6/2026) setelah tim penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Penetapan AW sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kejati Kaltim menilai praktik yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan AW diduga mengetahui sekaligus terlibat dalam kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan wilayah dan ketentuan yang telah diberikan dalam izin usaha pertambangan.

“Bersangkutan dengan inisial AW, dengan jabatan selaku KTT di perusahaan CV ABI ini kita lakukan penangkapan tersangka karena keterlibatan mengenai penambangan tidak benar di perusahaan tersebut,” kata Danang.

Sebagai Kepala Teknik Tambang, AW memiliki posisi strategis dalam memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai aturan. Karena itu, penyidik menilai sulit bagi tersangka untuk tidak mengetahui berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum di lapangan.

Menurut Danang, penyimpangan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan tata cara penambangan, tetapi juga menyangkut lokasi pengambilan batu bara yang diduga berada di luar area konsesi resmi milik perusahaan.

Baca Juga :  Dedy Wahyudi Minta Pj Sekda Hilangkan Ego Sektoral dan Fokus Layani Warga Bengkulu

“Jadi teknik pada saat dia menambang di lokasi itu tidak benar. Dari mulai luasan dan yang lainnya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan di situ,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk meningkatkan status AW menjadi tersangka. Tim penyidik mengaku telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Dari hasil penyelidikan sementara, AW diduga ikut berperan dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari wilayah tambang resmi CV ABI. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2024.

Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, maka praktik tersebut menunjukkan adanya eksploitasi sumber daya alam di luar wilayah yang memiliki izin resmi. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal perusahaan serta kontrol dari pihak-pihak yang terlibat dalam operasional tambang.

Kejati Kaltim juga menyoroti adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara luas area tambang yang diizinkan dengan volume batu bara yang diproduksi dan diperjualbelikan.

“Modusnya itu menambangnya tidak benar. Jadi antara luasan dengan jumlah yang ada itu tidak sesuai,” ungkap Danang.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa jumlah batu bara yang dijual diduga jauh melampaui kemampuan produksi area tambang yang memiliki izin. Dengan kata lain, ada dugaan kuat bahwa sebagian batu bara yang dipasarkan berasal dari lokasi lain yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam yang selama ini berusaha diperbaiki pemerintah.

Baca Juga :  Ombudsman RI Nilai Kinerja RSUD Curup, Layanan Publik dan Tenaga Medis Terus Diperkuat

Meski belum mengumumkan angka pasti kerugian negara, Kejati Kaltim menyebut nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka tersebut masih terus dihitung bersama auditor untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.

Besarnya potensi kerugian negara menjadi salah satu alasan mengapa penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut penyidik, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, terdapat pertimbangan lain seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan serupa.

Dalam perkara ini, AW dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 604 KUHP dan sejumlah ketentuan lain dalam Undang-Undang Tipikor.

Namun yang menarik, Kejati Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti pada satu nama. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil dari praktik tambang yang tidak sesuai aturan tersebut.

“Ini tindak lanjut dari yang kemarin. Nanti masih kita analisis lagi yang lainnya,” tegas Danang.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa kasus ini berpotensi menyeret tersangka baru. Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir sangat besar dan praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun, publik kini menunggu langkah Kejati Kaltim dalam mengungkap siapa saja pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara yang mengguncang sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur tersebut.

Berita Terkait

Sembilan Nilai Antikorupsi, Kejati Bengkulu Dorong Aparatur Bergerak dari Pemahaman ke Tindakan
Panggung Musik di Tepi Pantai, Souljah hingga Ghea Indrawari Meriahkan HUT Bengkulu
Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Sembilan Nilai Antikorupsi, Kejati Bengkulu Dorong Aparatur Bergerak dari Pemahaman ke Tindakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Panggung Musik di Tepi Pantai, Souljah hingga Ghea Indrawari Meriahkan HUT Bengkulu

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB