NARASIDEMOKRASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Namun, dalam proses pembahasan tersebut, dewan menemukan sejumlah kejanggalan yang menjadi sorotan serius.
Temuan itu mencuat saat Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu melakukan pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja. Dari hasil pembahasan, sejumlah laporan dinilai tidak disusun secara cermat, bahkan terkesan hanya menyalin dari dokumen sebelumnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan bahwa indikasi tersebut terlihat dari adanya ketidaksesuaian antara data kegiatan dan realisasi di lapangan.
“Seperti kegiatan peningkatan kualitas pegawai dengan anggaran ratusan juta rupiah, tapi hanya diperuntukkan untuk dua orang peserta,” ujar Edwar, Senin (30/3/2026).
Menurut Edwar, ketika pihaknya meminta klarifikasi, OPD terkait mengaku terjadi kesalahan penulisan. Jumlah peserta yang sebenarnya disebut mencapai 72 orang, bukan dua orang seperti yang tertulis dalam laporan.
Namun, bagi DPRD, kesalahan seperti itu tidak bisa dianggap sepele. Edwar menilai, kesalahan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa penyusunan laporan dilakukan secara asal-asalan.
“Alasan salah tulis seperti itu justru menunjukkan adanya indikasi copy paste. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.
Tak hanya pada satu kegiatan, DPRD juga menemukan pola serupa di beberapa OPD lainnya. Dalam sejumlah laporan, terdapat kesamaan pada bagian realisasi kegiatan, meskipun nilai anggaran yang tercantum berbeda.
“Besaran anggaran berbeda, tapi realisasinya persis sama. Ini tidak masuk akal dan menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban,” tambah Edwar.
Ia menilai, LKPJ seharusnya disusun dengan data yang akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Sebab, dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
Edwar juga tidak menutup kemungkinan bahwa temuan serupa terjadi di OPD lain yang menjadi mitra komisi-komisi lain di DPRD. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh OPD lebih serius dalam menyusun laporan.
“Kami mengingatkan agar tidak membuat laporan asal-asalan. LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, jadi harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain persoalan dugaan copy paste, DPRD juga menyoroti belum optimalnya implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurut Edwar, hal ini juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan laporan ke depan.
Ia berharap, ke depan penyusunan LKPJ dapat dilakukan secara lebih profesional dan teliti, sehingga tidak lagi ditemukan kesalahan mendasar, baik dalam penulisan maupun substansi laporan.
“Ke depan harus lebih rapi, lebih teliti, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan sampai ada lagi kesalahan seperti ini,” tutup Edwar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









