Pemkab Seluma Sosialisasikan Aturan Baru Pengawasan Jasa Konstruksi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah, Kamis (9/10/25) di Aula BKD Seluma. (foto: Rifli Nopriansanarasidemokrasi.com/)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah, Kamis (9/10/25) di Aula BKD Seluma. (foto: Rifli Nopriansanarasidemokrasi.com/)

Seluma – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah, Kamis (9/10/25) di Aula BKD Seluma.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seluma, Almedian Saleh, S.K.M., M.E., yang hadir mewakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma. Turut hadir Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Seluma, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, serta para pelaku jasa konstruksi dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Launching Perdana MBG di SMAN 1 Lubuk Kebur, Seluma Tegaskan Komitmen Cegah Kekurangan Gizi

Dalam sambutannya, Almedian menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai ketentuan serta implementasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif antara pemerintah daerah dan para pelaku jasa konstruksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Seluma, Pubi Unra, S.T., M.Ling., menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa konstruksi di daerah agar memahami substansi dan implementasi aturan baru tersebut.

Baca Juga :  10 Miliar untuk Lebong Justru Lari ke Kaur? Kadis PUPR Lebong Diminta Dievaluasi dan Kabid Bina Marga Harus Diganti

“Kegiatan ini penting untuk menyelaraskan persepsi antara pelaku jasa konstruksi, baik penyedia maupun pengguna jasa, demi terwujudnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Pubi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di bidang konstruksi di Kabupaten Seluma dapat lebih siap dan selaras dalam menjalankan ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru