NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tambang batu bara Bengkulu, Senin (11/5/2026). Sidang yang dipadati ratusan pengunjung itu menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi tambang dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, menjadi terdakwa dengan total hukuman paling disorot. Majelis hakim menjatuhkan total akumulatif hukuman 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni perkara korupsi pertambangan, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut terdiri dari 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok tindak pidana korupsi, 1 tahun penjara dalam perkara suap, serta 11 bulan penjara dalam perkara TPPU. Selain hukuman badan, Beby juga dijatuhi total denda Rp250 juta dengan subsider kurungan pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sejumlah unsur dakwaan jaksa terbukti. Hakim menilai terdapat praktik tukar-menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Mining (RSM), aktivitas coal getting, penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi, hingga aktivitas penambangan yang dinilai melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain terbukti dilakukan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Namun, majelis mengambil sikap berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara.
Hakim menilai perhitungan kerugian lingkungan itu masih bersifat asumsi dan belum masuk kategori actual loss atau kerugian nyata negara. Karena itu, majelis menegaskan kerugian lingkungan tidak dapat dimasukkan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam perkara pokok tipikor, Beby Hussy divonis, 2 tahun 8 bulan penjara, Denda Rp100 juta subsidair 60 hari, Uang pengganti Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara
Majelis hakim juga menetapkan uang sitaan dan aset yang sebelumnya disita negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp106 miliar, terdiri dari uang rupiah, valuta asing, hingga aset lainnya.
Sementara dalam perkara suap, hakim menyatakan Beby terbukti memberikan hadiah senilai Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin. Meski dalam persidangan Nazirin mengaku tidak pernah menerima langsung uang dari Beby, hakim menilai alat bukti dan keterangan saksi cukup membuktikan adanya pemberian kepada penyelenggara negara.
Dalam perkara suap itu, Beby dijatuhi hukuman. 1 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsidair 50 hari. Sedangkan dalam perkara TPPU, majelis hakim menilai unsur pencucian uang terbukti dilakukan terdakwa. Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan perbuatan, pengembalian kerugian negara, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Untuk perkara TPPU, Beby divonis, 11 bulan penjara.Denda Rp50 juta subsidair 50 hari
Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lain dalam rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu.
Dalam perkara pokok tipikor, Ir. H. Sutarman divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp13,8 miliar. Agusman bin Herman divonis 2 tahun penjara. Sakya Hussy divonis 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp3 miliar.
Kemudian Julius Soh dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp36,7 miliar. Sunindyo Suryo Herdadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono masing-masing divonis 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp36 miliar. Sementara Iman Sumantri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dalam perkara suap, T. Nazirin divonis 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Sutarman divonis 1 tahun penjara. Untuk perkara TPPU, Sakya Hussy divonis 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.
Sementara dalam perkara perintangan, Andy Putra dan Awang masing-masing dijatuhi denda Rp3,4 miliar subsidair 346 hari kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para terdakwa. Barang bukti tersebut meliputi mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian publik. Kasus ini memunculkan perdebatan besar terkait batas antara pelanggaran administrasi pertambangan, kerusakan lingkungan, dan tindak pidana korupsi.









