NARASIDEMOKRASI – Kasus penangkapan operator SPBU di Kabupaten Seluma bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas. Penjualan BBM subsidi jenis Pertalite ke warung-warung manisan membuat distribusi BBM menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan warga kecil.
Tersangka PD, operator SPBU Masmambang, terbukti menjual Pertalite menggunakan jeriken ke warung-warung sekitar Kecamatan Talo. Padahal, BBM subsidi tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
“Setiap jeriken dijual Rp400 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp40 ribu per jeriken,” kata Kompol Mirza Gunawan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Jika dihitung, dalam sehari tersangka bisa mengantongi keuntungan ratusan ribu rupiah. Namun di sisi lain, masyarakat justru harus menghadapi antrean panjang dan potensi kelangkaan BBM di SPBU. Praktik semacam ini membuat tujuan subsidi pemerintah menjadi melenceng.
Warga sekitar mengaku kerap melihat pengisian jeriken dalam jumlah besar, namun tak menyangka aktivitas tersebut dilakukan oleh operator SPBU sendiri. “Kami pikir itu untuk keperluan resmi, ternyata dijual lagi,” ujar salah seorang warga Talo.
Polisi mengungkap, untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan beberapa barcode berbeda. Modus ini membuat transaksi seolah-olah sah dan sulit terdeteksi dalam waktu singkat. Praktik tersebut bahkan telah berjalan sejak awal 2025.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 10 jeriken berisi total 340 liter Pertalite. Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan BBM subsidi ini dilakukan secara sistematis.
Kasus ini memunculkan keprihatinan soal pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Aparat kepolisian menegaskan akan memperketat pengawasan SPBU agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Mirza.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









