BBM Oplosan 2 Ton Terbongkar, BS Resmi Ditahan Kejari Bengkulu

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan BS, tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2 ton, usai menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (3/10/25).(foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan BS, tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2 ton, usai menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (3/10/25).(foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan BS, tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2 ton, usai menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (3/10/25).

Pelimpahan perkara ini mencakup berkas, barang bukti, serta tersangka BS, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga mengoplos BBM ilegal. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU akan merampungkan rencana dakwaan agar perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca Juga :  Pemkab Seluma Siap Luncurkan Sekolah Laboratorium Pancasila 28 Oktober

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan BS terbukti menjual pertalite palsu ke sejumlah warung. BBM oplosan tersebut merupakan hasil campuran olahan minyak mentah dengan bahan tertentu sehingga menyerupai pertalite.

Baca Juga :  Setor Pajak Rp800 Juta per Bulan, Mercure Bengkulu Tetap Diperiksa dalam Polemik Mihol

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Fri Wisdom.

Dengan langkah tegas ini, aparat penegak hukum berharap praktik peredaran BBM oplosan dapat ditekan demi melindungi konsumen sekaligus menjaga keamanan distribusi energi di Bengkulu.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru