JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak hanya menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tetapi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar terdakwa segera ditahan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Dari Tuntutan Miliaran Rupiah hingga Vonis Bebas, Kasus Tol Bengkulu Belum Berakhir 

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Latifa.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Padang Jaya, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488. Kita juga meminta agar terdakwa ditahan,” kata Wahyu.

Permintaan penahanan kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya bersamaan dengan proses pemeriksaan perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru