NARASIDEMOKRASI – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah. Dalam beberapa bulan terakhir, pendapatan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu meningkat sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar setiap bulan dibandingkan sebelum program diberlakukan.
Meski tren penerimaan terus meningkat, Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai potensi yang ada masih jauh lebih besar. Karena itu, sisa masa pelaksanaan program hingga akhir Agustus 2026 akan dimanfaatkan secara maksimal melalui sosialisasi yang lebih masif.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu dan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, Senin (13/7/2026).
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan sebelum program pemutihan diberlakukan, rata-rata penerimaan pajak kendaraan berada di kisaran Rp13 miliar setiap bulan. Setelah insentif diterapkan, penerimaan meningkat menjadi sekitar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar per bulan.
“Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memanfaatkan sisa waktu yang ada agar capaian program pemutihan pajak kendaraan bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Menurut Hadianto, kenaikan tersebut menunjukkan masyarakat mulai merespons kebijakan pemerintah. Namun masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak maupun potongan biaya balik nama kendaraan.
Pemerintah berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum program berakhir. Selain mengurangi beban masyarakat, peningkatan kepatuhan membayar pajak juga akan memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menambahkan, pemerintah akan memperluas koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar sosialisasi dapat menjangkau hingga tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang akan diterima daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program pemutihan pajak kendaraan dan diskon biaya balik nama masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Pemerintah optimistis penerimaan pajak kendaraan akan terus meningkat apabila seluruh pemerintah daerah bergerak bersama mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








