Sungai Lemau Diduga Menghitam, Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dugaan pencemaran Sungai Lemau di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali memicu perhatian publik. Air sungai yang sempat berubah menjadi hitam berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hulu sungai.

Keluhan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Faisal Eriza, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Namun, saat tim tiba di lokasi, kondisi air sungai sudah kembali normal sehingga perubahan warna yang sebelumnya dikeluhkan tidak lagi ditemukan.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat kami berada di lapangan, kondisi air sudah tidak lagi berwarna hitam,” ujarnya.»

Meski kondisi air telah kembali normal, dugaan pencemaran tetap menjadi perhatian. Pemeriksaan lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Dewan Eksekutif Wilayah Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL) Provinsi Bengkulu, Kasrul Pardede, menilai aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan sungai memiliki potensi besar merusak lingkungan.

Menurutnya, penggalian dasar sungai untuk mencari batu bara dapat membuat air menjadi keruh, merusak habitat ikan dan biota air, memicu longsor di tebing sungai, hingga mengubah aliran sungai.

Selain itu, batu bara maupun lapisan batuan di sekitarnya berpotensi melepaskan mineral tertentu ke dalam air yang dapat menurunkan kualitas lingkungan apabila aktivitas dilakukan tanpa pengelolaan yang benar.

“Risiko pencemaran akan semakin besar apabila aktivitas dilakukan dengan metode penambangan yang tidak sesuai aturan,” tegas Kasrul.

Baca Juga :  Tak Terima Diganti, Langkah Hukum Sumardi Dinilai Abaikan Disiplin Partai Golka

Ia menjelaskan, dampak lingkungan berbeda antara masyarakat yang hanya memungut bongkahan batu bara yang terbawa arus dengan aktivitas penambangan yang menggali dasar sungai.

“Mengambil batu bara yang hanyut tentu berbeda dengan melakukan penggalian. Penggalian dasar sungai memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih besar,” jelasnya.»

Kasrul juga mengingatkan bahwa dari sisi hukum, pengambilan batu bara tetap merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya mineral yang wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum terus memperketat penindakan terhadap praktik tambang batu bara ilegal di Bengkulu.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan perdagangan batu bara ilegal dengan menetapkan tiga tersangka berinisial WP (59), RD, dan TWU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka RD membeli surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara dari tersangka TWU dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta setiap dokumen.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut dan menjual batu bara yang tidak berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

Dari praktik tersebut, RD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu setiap transaksi, sedangkan TWU menerima Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dari setiap dokumen yang dijual.

Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik juga menyita lima truk Fuso bermuatan sekitar 20 hingga 22 ton batu bara, sejumlah dokumen perizinan usaha, serta surat jalan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan batu bara ilegal.

Baca Juga :  Stok Batu Bara Tinggal Tiga Hari, PLTU Teluk Sepang Terancam Berhenti Operasi

Kasus dugaan pencemaran Sungai Lemau menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pengawasan terhadap kawasan sungai dan penegakan hukum secara konsisten dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi ekosistem Sungai Lemau serta menjaga sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.

 

Di sisi lain, dampak kerusakan lingkungan juga mulai terlihat di kawasan pesisir Bengkulu. Dalam dialog multipihak yang digelar Genesis, terungkap bahwa abrasi pantai di Provinsi Bengkulu semakin mengkhawatirkan.

Direktur Eksekutif Genesis, Egi Ade Saputra, menyebut Bengkulu merupakan salah satu daerah yang menghadapi kondisi darurat abrasi. Berdasarkan kajian Genesis selama periode 2002 hingga 2024, Bengkulu kehilangan daratan seluas 712,81 hektare yang tersebar di 109 desa pada tujuh kabupaten dan kota.

Selain itu, sepanjang 190,24 kilometer garis pantai teridentifikasi mengalami abrasi aktif yang mengancam permukiman warga, fasilitas umum, lahan produktif, hingga ekosistem pesisir.

Menurut Egi, penanganan abrasi harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan karena wilayah pesisir memiliki peran penting sebagai ruang hidup masyarakat sekaligus penopang aktivitas ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Kom., M.Si., menyatakan siap mendorong penanganan abrasi menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi lingkungan, dan masyarakat agar hasilnya lebih efektif.

Ia menegaskan, berbagai persoalan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran sungai dan abrasi pesisir, harus ditangani secara terpadu dengan mengatasi penyebab utamanya, termasuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru