Akses Brankas Uang CV Mandiri Sejahtera Hanya Dipegang Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NATASIDEMOKRASI – Fakta penting kembali terungkap dalam persidangan dugaan penggelapan uang CV Mandiri Sejahtera senilai Rp6,8 miliar. Di hadapan majelis hakim, saksi Aris selaku pemilik perusahaan menegaskan bahwa akses utama terhadap brankas penyimpanan uang perusahaan berada di tangan terdakwa Latifa.

Fakta tersebut mencuat saat penasihat hukum terdakwa mempertanyakan siapa saja yang memegang kunci brankas perusahaan.

Aris menjelaskan terdapat dua buah kunci. Satu dipegang oleh terdakwa Latifa sebagai pengelola keuangan perusahaan, sedangkan satu lagi berada padanya sebagai pemilik perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Azhari Tunjuk Ariyanto Sebagai Carateker Ketua BMA Lebong Jelang Muskab

Namun, Aris menegaskan kunci yang ia simpan hanya berfungsi sebagai cadangan dan tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.

“Yang memegang kunci saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya disimpan sebagai cadangan dan belum pernah saya gunakan,” ujar Aris di persidangan.

Menurut Aris, selama bertahun-tahun seluruh aktivitas keluar masuk uang di brankas menjadi tanggung jawab terdakwa. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa tidak pernah ada laporan kehilangan uang apabila memang terjadi pengambilan tanpa sepengetahuan terdakwa.

Baca Juga :  Dinkes Rejang Lebong Usulkan 20 Ambulans Desa dan Puskesmas di APBD 2026

Ia mengatakan, hilangnya uang perusahaan baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kwitansi yang diburamkan hingga dugaan penggandaan laporan pengeluaran yang sebelumnya juga telah diungkap dalam persidangan.

Aris juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil uang perusahaan.

“Tidak mungkin saya mengambil uang saya sendiri,” tegasnya.

Persidangan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru