NATASIDEMOKRASI – Fakta penting kembali terungkap dalam persidangan dugaan penggelapan uang CV Mandiri Sejahtera senilai Rp6,8 miliar. Di hadapan majelis hakim, saksi Aris selaku pemilik perusahaan menegaskan bahwa akses utama terhadap brankas penyimpanan uang perusahaan berada di tangan terdakwa Latifa.
Fakta tersebut mencuat saat penasihat hukum terdakwa mempertanyakan siapa saja yang memegang kunci brankas perusahaan.
Aris menjelaskan terdapat dua buah kunci. Satu dipegang oleh terdakwa Latifa sebagai pengelola keuangan perusahaan, sedangkan satu lagi berada padanya sebagai pemilik perusahaan.
Namun, Aris menegaskan kunci yang ia simpan hanya berfungsi sebagai cadangan dan tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.
“Yang memegang kunci saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya disimpan sebagai cadangan dan belum pernah saya gunakan,” ujar Aris di persidangan.
Menurut Aris, selama bertahun-tahun seluruh aktivitas keluar masuk uang di brankas menjadi tanggung jawab terdakwa. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa tidak pernah ada laporan kehilangan uang apabila memang terjadi pengambilan tanpa sepengetahuan terdakwa.
Ia mengatakan, hilangnya uang perusahaan baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kwitansi yang diburamkan hingga dugaan penggandaan laporan pengeluaran yang sebelumnya juga telah diungkap dalam persidangan.
Aris juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil uang perusahaan.
“Tidak mungkin saya mengambil uang saya sendiri,” tegasnya.
Persidangan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.








