Beby Hussy Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara, Hakim Tegaskan Kerugian Lingkungan Bukan Ranah Tipikor

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tambang batu bara Bengkulu, Senin (11/5/2026). Sidang yang dipadati ratusan pengunjung itu menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi tambang dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, menjadi terdakwa dengan total hukuman paling disorot. Majelis hakim menjatuhkan total akumulatif hukuman 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni perkara korupsi pertambangan, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut terdiri dari 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok tindak pidana korupsi, 1 tahun penjara dalam perkara suap, serta 11 bulan penjara dalam perkara TPPU. Selain hukuman badan, Beby juga dijatuhi total denda Rp250 juta dengan subsider kurungan pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sejumlah unsur dakwaan jaksa terbukti. Hakim menilai terdapat praktik tukar-menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Mining (RSM), aktivitas coal getting, penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi, hingga aktivitas penambangan yang dinilai melawan hukum.

Majelis hakim juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain terbukti dilakukan para terdakwa dalam perkara tersebut.

Namun, majelis mengambil sikap berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara.

Hakim menilai perhitungan kerugian lingkungan itu masih bersifat asumsi dan belum masuk kategori actual loss atau kerugian nyata negara. Karena itu, majelis menegaskan kerugian lingkungan tidak dapat dimasukkan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dramatis! 8 Ruangan Digeledah, Penyidik Tipidkor Sisir BKAD dan RSKJ Soeprapto

“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam perkara pokok tipikor, Beby Hussy divonis, 2 tahun 8 bulan penjara, Denda Rp100 juta subsidair 60 hari, Uang pengganti Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara

Majelis hakim juga menetapkan uang sitaan dan aset yang sebelumnya disita negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp106 miliar, terdiri dari uang rupiah, valuta asing, hingga aset lainnya.

Sementara dalam perkara suap, hakim menyatakan Beby terbukti memberikan hadiah senilai Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin. Meski dalam persidangan Nazirin mengaku tidak pernah menerima langsung uang dari Beby, hakim menilai alat bukti dan keterangan saksi cukup membuktikan adanya pemberian kepada penyelenggara negara.

Dalam perkara suap itu, Beby dijatuhi hukuman. 1 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsidair 50 hari. Sedangkan dalam perkara TPPU, majelis hakim menilai unsur pencucian uang terbukti dilakukan terdakwa. Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan perbuatan, pengembalian kerugian negara, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Untuk perkara TPPU, Beby divonis, 11 bulan penjara.Denda Rp50 juta subsidair 50 hari

Baca Juga :  Waspada! Walikota Bengkulu Minta Pengawasan Ketat Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lain dalam rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu.

Dalam perkara pokok tipikor, Ir. H. Sutarman divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp13,8 miliar. Agusman bin Herman divonis 2 tahun penjara. Sakya Hussy divonis 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp3 miliar.

Kemudian Julius Soh dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp36,7 miliar. Sunindyo Suryo Herdadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono masing-masing divonis 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp36 miliar. Sementara Iman Sumantri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam perkara suap, T. Nazirin divonis 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Sutarman divonis 1 tahun penjara. Untuk perkara TPPU, Sakya Hussy divonis 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

Sementara dalam perkara perintangan, Andy Putra dan Awang masing-masing dijatuhi denda Rp3,4 miliar subsidair 346 hari kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para terdakwa. Barang bukti tersebut meliputi mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian publik. Kasus ini memunculkan perdebatan besar terkait batas antara pelanggaran administrasi pertambangan, kerusakan lingkungan, dan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru