Musda Golkar Bengkulu Terancam Cacat Hukum, Gugatan Masuk ke Mahkamah Partai 

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu terancam bermasalah secara hukum. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu yang kini justru digugat oleh pengurus sebelumnya ke Mahkamah Partai.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2020–2025, Ir. Patriana Sosialinda, memastikan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan gugatan atas keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Gugatan tersebut berupa permohonan penyelesaian perselisihan internal partai.

“Gugatan kami sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar,” ujar Patriana Sosialinda, Jumat (24/4/2026) Malam.

Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari hak kader partai yang merasa diperlakukan tidak adil. Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai aturan organisasi dan tetap menjunjung prinsip taat asas.

“Kami mengikuti mekanisme yang ada di partai. Ini hak kami sebagai kader untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Patriana juga menyoroti isi SK yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu pada 20 Februari 2026. Ia menilai, meskipun secara formal disebut sebagai penunjukan Plt, namun substansinya justru mengarah pada pembekuan kepengurusan lama.

Baca Juga :  UMK Disepakati Naik Hanya 4 Kabupaten/Kota 

“Di dalam SK itu disebutkan penunjukan Plt, tetapi praktiknya seluruh pengurus dibekukan, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara hingga anggota. Bahkan pengurus kecamatan juga ada yang di-Plt-kan,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut tidak lazim dalam tradisi organisasi Partai Golkar. Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan berpotensi menyalahi mekanisme internal partai.

Selain substansi SK, Patriana juga mengkritik cara komunikasi yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Syamsurachman. Ia mengaku tidak menerima surat resmi secara langsung terkait penunjukan Plt tersebut.

“Saya justru tahu dari staf melalui WhatsApp. Tidak ada penyampaian resmi. Ini tentu tidak etis dalam organisasi,” ujarnya.

Ia menilai cara tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kader, apalagi dirinya merupakan kader lama yang masih aktif dan memiliki alamat jelas.

Patriana menjelaskan, konflik ini bermula saat DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu menginstruksikan pelaksanaan Musda di seluruh kabupaten/kota.

Menindaklanjuti hal itu, DPD Golkar Kota Bengkulu mengaku telah menyatakan kesiapan sejak 9 Februari 2026. Bahkan, seluruh persiapan administratif telah dilengkapi, termasuk undangan dan jadwal pembukaan Musda pada 15 Februari 2026.

Baca Juga :  Ungkap TPPO Kapolda Lampung Warning Orang Tua, Anak Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

“Kami sudah membuka pendaftaran dan ada tiga calon yang mendaftar,” jelasnya.

Namun, secara tiba-tiba pada 14 Februari dini hari, pihaknya menerima pesan WhatsApp yang berisi pembatalan Musda tanpa penjelasan yang jelas.

“Semua persiapan kami langsung batal begitu saja,” katanya.

Patriana juga membantah tudingan bahwa pihaknya tidak patuh terhadap partai atau menciptakan kegaduhan, yang disebut menjadi dasar penerbitan SK Plt.

“Kami justru sudah siap melaksanakan Musda. Jadi tidak patuh yang mana? Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.

Ia bahkan menilai, keputusan sepihak dari DPD provinsi justru menjadi pemicu kegaduhan di internal partai saat ini.

Saat ini, gugatan telah resmi terdaftar di Mahkamah Partai Golkar. Patriana menegaskan, selama proses sengketa berlangsung, tidak seharusnya ada aktivitas organisasi yang menghasilkan keputusan strategis.

“Kalau masih dalam sengketa, tidak boleh ada kegiatan apapun, apalagi mengeluarkan produk hukum. Kalau itu dilakukan, kami anggap ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Partai nantinya.

“Kami akan menunggu putusan. Apa pun hasilnya, kami siap menerima,” tutupnya.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru