PAN Copot Fikri Thobari dari Ketua DPD PAN Rejang Lebong Usai Terjaring OTT KPK

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di internal PAN, Fikri Thobari sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keputusan tersebut sebagai langkah organisasi menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva Yoga Mauladi seperti dikutip dari Liputan6.

Keputusan ini diambil setelah Fikri Thobari diamankan oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026).

Langkah pemberhentian ini juga menjadi bagian dari sikap partai untuk menjaga kredibilitas organisasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap kadernya.

Menanggapi keputusan tersebut Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi PAN, kewenangan pemberhentian pengurus daerah memang berada di tangan DPP.

Baca Juga :  Mars Kota Bengkulu Resmi Jadi Lagu Wajib, Pemkot Tanamkan Semangat Kebersamaan Lewat Musik

Menurutnya, dalam mekanisme partai, struktur kepengurusan DPD dan DPW berada dua tingkat di bawah DPP. Oleh karena itu, segala keputusan terkait pengangkatan maupun pemberhentian pengurus merupakan kewenangan penuh DPP.

“Mekanismenya memang seperti itu. SK untuk DPD dan DPW dikeluarkan oleh DPP. Jadi untuk pemberhentian atau pencopotan memang menjadi kewenangan penuh DPP,” jelas Teuku.

Setelah pencopotan tersebut, posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara waktu diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu. Langkah ini dilakukan agar roda organisasi partai di daerah tetap berjalan.

Selanjutnya, DPW PAN Bengkulu akan menjalankan mekanisme internal untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PAN Rejang Lebong. Penunjukan PLT ini akan dilakukan melalui musyawarah internal partai.

Teuku mengatakan bahwa DPW PAN Bengkulu akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi PLT tersebut.

“Kami akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan PLT Ketua DPD PAN Rejang Lebong,” katanya.

Meski telah mengambil langkah organisatoris, PAN Bengkulu menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kadernya yang tengah menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Penunjukan Plt RT 07 Sukajadi Berpolemik, Musyawarah Warga Dianulir Karena Berbenturan dengan Perda

“Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Seperti diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Beberapa nama yang disebut ikut diamankan dalam operasi tersebut antara lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, Kepala Dinas PUPR Hery Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Santri Ghozali, serta sejumlah pihak dari kalangan swasta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa total terdapat 13 orang yang diamankan oleh tim KPK dalam operasi tersebut.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Bengkulu, mengingat sejumlah pejabat penting daerah ikut terseret dalam operasi penegakan hukum tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru