PAN Copot Fikri Thobari dari Ketua DPD PAN Rejang Lebong Usai Terjaring OTT KPK

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di internal PAN, Fikri Thobari sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keputusan tersebut sebagai langkah organisasi menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva Yoga Mauladi seperti dikutip dari Liputan6.

Keputusan ini diambil setelah Fikri Thobari diamankan oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026).

Langkah pemberhentian ini juga menjadi bagian dari sikap partai untuk menjaga kredibilitas organisasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap kadernya.

Menanggapi keputusan tersebut Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi PAN, kewenangan pemberhentian pengurus daerah memang berada di tangan DPP.

Baca Juga :  Randis Ikut Nunggak Pajak, Wagub Mian Minta Kepala Daerah Segera Bertindak

Menurutnya, dalam mekanisme partai, struktur kepengurusan DPD dan DPW berada dua tingkat di bawah DPP. Oleh karena itu, segala keputusan terkait pengangkatan maupun pemberhentian pengurus merupakan kewenangan penuh DPP.

“Mekanismenya memang seperti itu. SK untuk DPD dan DPW dikeluarkan oleh DPP. Jadi untuk pemberhentian atau pencopotan memang menjadi kewenangan penuh DPP,” jelas Teuku.

Setelah pencopotan tersebut, posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara waktu diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu. Langkah ini dilakukan agar roda organisasi partai di daerah tetap berjalan.

Selanjutnya, DPW PAN Bengkulu akan menjalankan mekanisme internal untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PAN Rejang Lebong. Penunjukan PLT ini akan dilakukan melalui musyawarah internal partai.

Teuku mengatakan bahwa DPW PAN Bengkulu akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi PLT tersebut.

“Kami akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan PLT Ketua DPD PAN Rejang Lebong,” katanya.

Meski telah mengambil langkah organisatoris, PAN Bengkulu menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kadernya yang tengah menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Gebrakan Helmi! Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Bayar Cukup Setahun Tanpa KTP Pemilik Lama

“Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Seperti diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Beberapa nama yang disebut ikut diamankan dalam operasi tersebut antara lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, Kepala Dinas PUPR Hery Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Santri Ghozali, serta sejumlah pihak dari kalangan swasta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa total terdapat 13 orang yang diamankan oleh tim KPK dalam operasi tersebut.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Bengkulu, mengingat sejumlah pejabat penting daerah ikut terseret dalam operasi penegakan hukum tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru