Dugaan Mark Up Rp14 Miliar di Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Dua Pejabat PLN

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan praktik mark up dalam proyek penggantian sistem kontrol di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Bengkulu mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua pejabat PT PLN (Persero) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya adalah Vicentius Fanny Janu Fidianto yang menjabat Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS Sumbagsel dan Jamot Jingles Sitanggang selaku staf engineering pembangkitan UIK Sumbagsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa malam (3/3/2026).

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap proyek penggantian Sistem Kontrol Utama atau AVR System PLTA Musi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu yang merupakan bagian dari PT PLN Indonesia Power Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, penentuan referensi harga sistem kontrol utama berasal dari PT Yokogawa Indonesia dengan nilai Rp32.637.000.000 termasuk PPN 11 persen.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi RTRW di Lebong Berlanjut, Polres Periksa Ahli

Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Proses penentuan referensi harga tersebut tidak melalui klarifikasi resmi maupun verifikasi lapangan,” kata Denny.

Ia menjelaskan bahwa referensi harga tersebut hanya diperoleh melalui komunikasi email tanpa adanya surat permintaan resmi atau kunjungan langsung kepada pihak penyedia.

Padahal sebelumnya pihak UPDK Bengkulu telah mengusulkan referensi harga dari perusahaan lain.

Namun usulan tersebut diduga tidak digunakan dalam proses penentuan harga proyek.

HPE dan HPS yang disusun dari referensi tersebut akhirnya menjadi dasar kontrak antara P7 PLN dengan konsorsium Citra Wahana yang merupakan kerja sama PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.

Nilai kontrak pengadaan sistem kontrol utama PLTA Musi itu disepakati sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN.

Namun dalam penyidikan, tim Kejati Bengkulu menemukan fakta berbeda.

Harga riil peralatan sistem kontrol yang dijual PT Yokogawa Indonesia kepada konsorsium Citra Wahana ternyata hanya sebesar Rp17.232.750.000.

Baca Juga :  Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Selisih harga yang sangat besar itu diduga berasal dari praktik mark up yang melampaui batas keuntungan maksimal 10 persen.

Akibatnya negara diduga mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan.

“Selisih harga yang terjadi menunjukkan adanya indikasi keuntungan tidak wajar dalam proyek tersebut,” ujar Denny.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat beberapa pihak lain.

Mereka antara lain Daryanto yang merupakan Vice President O&M Planning and Control V PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia, serta Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia.

Selain itu penyidik juga menetapkan Syaifur Rijal dan Osmond Pratama Manurung yang masing-masing menjabat sebagai Sales Manager dan Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia sebagai tersangka.

Dengan penetapan dua tersangka baru dari internal PLN, jumlah pihak yang terjerat dalam perkara ini semakin bertambah.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari proyek ini,” kata Denny.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru