Terbongkar! 90 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Disalurkan Tak Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan distribusi 90 ton pupuk bersubsidi di Bengkulu. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan distribusi 90 ton pupuk bersubsidi di Bengkulu. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

NARASIDEMOKRASI – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar dugaan praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung, total pupuk yang diduga diperjualbelikan secara tidak sesuai aturan mencapai sekitar 90 ton.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni ED dan MP. Keduanya diduga terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang tidak sesuai peruntukan wilayah serta dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan berada di wilayah Kabupaten Kaur. Namun dalam praktiknya, pupuk tersebut justru dipasarkan ke wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

“Pupuk dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” jelas Herman.

Baca Juga :  Kuota Haji Dominasi Kota, Kaur Hanya 1 : Kemenhaj Ungkap Alasan Ketimpangan Kuota

Tidak hanya melanggar aturan distribusi, harga jualnya pun melampaui HET. NPK Phonska dijual Rp155 ribu per karung dari harga resmi Rp92 ribu. Urea dijual Rp140 ribu dari harga resmi Rp90 ribu.

Selisih harga inilah yang menjadi sumber keuntungan tersangka. Untuk NPK Phonska, keuntungan mencapai Rp63 ribu per karung, sedangkan Urea Rp50 ribu per karung.

Praktik ini berlangsung sejak Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya enam kali transaksi besar dengan total akumulasi sekitar 90 ton pupuk bersubsidi.

Pada akhir Januari 2026 saja, polisi kembali menyita 10 ton pupuk sebagai barang bukti, terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton Urea.

Baca Juga :  Dolar Naik, Tempe Makin Kecil! Perajin Tempe Bertahan Demi Tak Kehilangan Pelanggan

“Total transaksi yang kami temukan kurang lebih 90 ton,” tegas Herman.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Program subsidi pupuk merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan membantu petani kecil.

Apabila distribusi diselewengkan, maka dampaknya bisa luas, mulai dari kelangkaan pupuk hingga terganggunya produksi pangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 UU Perdagangan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk subsidi.

“Ini bentuk komitmen kami agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujar Herman.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru