Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Tambang PT RSM, Penyidik Dalami Perpanjangan Izin

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyatakan peluang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM. Penyidik mendalami kemungkinan perpanjangan izin setelah masa berlaku habis.

plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyatakan peluang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM. Penyidik mendalami kemungkinan perpanjangan izin setelah masa berlaku habis.

NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM di Bengkulu berpotensi berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.

Namun, penyidikan belum berhenti. Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian menyatakan bahwa sekitar 20 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara.

“Tidak berhenti di situ. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  DPC PDIP Kota Bengkulu Buka Pengambilan SK PIP, 1.513 Siswa Berpeluang Cairkan Bantuan Pendidikan

Yang kini menjadi sorotan adalah kemungkinan adanya perpanjangan izin tambang setelah masa berlaku awal habis. Dalam aturan, izin usaha pertambangan umumnya berlaku sekitar 10 tahun.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami aspek tersebut. Jika terdapat pembaruan izin, maka penyidik akan menelusuri siapa pejabat yang berwenang menerbitkannya.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Pola.

Situasi menjadi lebih kompleks karena wilayah Bengkulu telah mengalami pemekaran. Sebagian wilayah Bengkulu Utara kini masuk dalam administrasi Bengkulu Tengah. Hal ini memunculkan kemungkinan bahwa pejabat setelah pemekaran bisa saja memiliki peran dalam proses administrasi izin.

Baca Juga :  Anak SMA Jadi Saksi Kerusakan Lingkungan Oleh PLTU Teluk Sepang

“Izin itu ada masa belakuknya selama sekiat 10  tahun. Nati kita dalami lagia adakah keterlibatan bupati selanjutanya mengeluarkan pemabruan izin,” ujarnya

Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses masih dalam tahap pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sumber daya alam di daerah. Publik menantikan transparansi penegakan hukum agar pengelolaan sektor tambang tidak merugikan negara.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru