NARASIDEMOKRASI – Ribuan tenaga honorer di Provinsi Bengkulu menutup tahun 2025 dengan senyum lega. Setelah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status, sebanyak 4.369 orang akhirnya resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Gubernur Bengkulu, Rabu (31/12/2025).
Pelantikan yang digelar di halaman Masjid Raya Baitul Izzah itu bukan sekadar agenda seremonial. Bagi para peserta, momen tersebut menjadi titik balik perjalanan panjang penuh kesabaran, pengabdian, dan harapan yang akhirnya terjawab.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kehadiran negara bagi para tenaga honorer. Ia menyebut, pemerintah tidak menutup mata terhadap pengabdian mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai OPD.
“Kita ingin memberi kepastian dan penghargaan atas pengabdian mereka. Status ini harus dibalas dengan kerja yang sungguh-sungguh dan tanggung jawab,” tegas Helmi.
Menurut Helmi, keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat strategis, terutama di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan. Ia berharap para pegawai yang dilantik tetap menjaga integritas dan profesionalisme meski statusnya berbeda dengan PNS.
Plt Kepala BKD Bengkulu Rusmayadi Hasan menjelaskan, proses panjang pendataan dan verifikasi dilakukan agar pengangkatan benar-benar tepat sasaran. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan bahwa yang dilantik memang masih aktif bekerja dan memenuhi seluruh ketentuan regulasi nasional.
“Ini bukan proses instan. Kami berkoordinasi intensif dengan BKN agar tidak ada kesalahan data. Tujuannya agar kebijakan ini adil dan akuntabel,” ujarnya.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu juga menjadi bagian dari strategi nasional penataan tenaga non-ASN. Skema paruh waktu dinilai sebagai jalan tengah antara kebutuhan pelayanan publik dan keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Di balik angka ribuan itu, tersimpan kisah-kisah perjuangan individu yang mengharukan. Banyak PPPK yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, tetap setia bekerja meski dengan penghasilan terbatas dan status yang tidak pasti.
Kini, meski berstatus paruh waktu, mereka mendapatkan pengakuan resmi sebagai aparatur negara. Status ini dinilai memberi kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga keluarga mereka.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi kerja aparatur sekaligus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan aparatur yang lebih sejahtera dan diakui, pelayanan publik diharapkan semakin profesional dan humanis.









