Berikut Daftar 21 Kawasan TWA dan CA ditutup Selama Nataru

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya menjadi puncak kunjungan wisata justru diwarnai kebijakan pembatasan di Bengkulu. Sebanyak 21 kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Cagar Alam (CA) di wilayah pesisir resmi ditutup sementara oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan pengunjung di tengah ancaman cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi selama periode libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penutupan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.6/K.10/TU/KSA.04.01/B/12/2025 yang ditandatangani Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko. Kebijakan berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Selama periode itu, seluruh aktivitas wisata di kawasan konservasi pesisir dilarang, kecuali untuk kepentingan khusus seperti penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan izin resmi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.2/1978/B.1/2025. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, termasuk hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi yang kerap terjadi di wilayah pesisir Bengkulu pada akhir tahun.

Baca Juga :  Seleksi Dirut Bank Bengkulu, Pemerintah Bidik Penguatan Investasi dan Layanan Digital

“Keselamatan pengunjung adalah prioritas utama. Karakter kawasan konservasi pesisir sangat rentan terhadap perubahan cuaca mendadak,” ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, penutupan bersifat sementara dan pencegahan, bukan pembatasan permanen terhadap aktivitas wisata alam.

Berikut daftar 21 TWA dan CA ditutup sementara:

TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai Di Kota Bengkulu

TWA Airt Hitam Di Kabupaten Mukomuko

TWA Air Ramai di Kabupaten Mukomuko

TWA Pasar Talo 1 Di Kabupaten Seluma

TWA Pasar Talo 2 Kabupaten Seluma

TWA Way HAwang Kabupaten Kaur

TWA Pasar Ngalam Kabupaten Seluma

TWA Pasar Seluma Kabupaten Seluma

TWA Air Alas Bengkulu Selatan

CA Pasar Ngalam Kabupaten Seluma

CA Pasar Seluma Kabupaten Seluma

Baca Juga :  Dandim Rejang Lebong Turun Langsung Tangani Banjir, TNI Jadi Garda Terdepan Evakuasi Warga Lebong

CA Pasal Talo Kabupaten Seluma

CA Tanjung Laksana Kabupaten Bengkulu Utara

CA KIoyo 1 dan Kiyoyo 2 di Enggano Kabupaten Bengkulu utara

CA Sungai Lkowe Kabupaten Bengkulu Utara

CA Aar Seblat di Kabupaten Utara dan Kabupaten Mukomuko

CA Air Ramai di Kabupaten Utara dan Kabupaten Mukomuko

CA Mukomuko Kabupaten Mukomuko

CA Mukomuko 1 dan 2 Mukomuko

TB Gunung Nanu’au Enggano Kabupaten Bengkulu Utara

BKSDA Bengkulu menegaskan bahwa larangan kunjungan ini berlaku tanpa pengecualian bagi wisata rekreasi. Petugas akan disiagakan untuk memastikan tidak ada aktivitas wisata ilegal selama masa penutupan. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk BMKG, Basarnas, serta BPBD Bengkulu, guna memperkuat koordinasi pengamanan.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi kebijakan ini dan memilih destinasi alternatif yang tidak berada di kawasan konservasi.

“Liburan tetap bisa dinikmati, tapi jangan mengorbankan keselamatan,” kata

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru