NARASIDEMOKRASI – Penetapan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, hanya 4 Kabupaten/Kota yang disetujui naik. Ini menjadi penanda penting arah kebijakan ketenagakerjaan daerah.
Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu menyepakati kenaikan UMK di mayoritas daerah dengan pendekatan kehati-hatian agar dunia usaha tetap berkelanjutan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembahasan UMK tahun ini berlangsung cukup dinamis. Setiap angka kenaikan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan perusahaan, data ekonomi makro, serta aspirasi pekerja.
“UMK adalah jaring pengaman bagi pekerja. Di sisi lain, kami juga menjaga agar dunia usaha tetap sehat dan mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya
Empat daerah yang disetujui mengalami kenaikan adalah Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Utara. Kenaikan berada pada rentang 4,5–5,5 persen. Mukomuko naik menjadi Rp3,21 juta, Kota Bengkulu Rp3,08 juta, Bengkulu Tengah Rp2,94 juta, dan Bengkulu Utara Rp2,90 juta.
“Kami tidak ingin kenaikan UMK justru berujung pada pengurangan tenaga kerja. Karena itu, angka yang disepakati adalah jalan tengah,” ujar Syarifudin.
Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menjaga iklim investasi. Bengkulu masih membutuhkan masuknya investor baru untuk membuka lapangan kerja. Stabilitas kebijakan upah menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan pelaku usaha sebelum berinvestasi.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa UMK tetap merupakan batas upah terendah. Perusahaan yang mampu membayar lebih tinggi didorong untuk menyesuaikan struktur dan skala upahnya.
Kabupaten Rejang Lebong menjadi satu-satunya daerah yang belum mencapai kata sepakat. Meski kisaran UMK sudah muncul, perbedaan tafsir regulasi membuat penetapan ditunda. Pemerintah provinsi memilih menyerahkan keputusan akhir kepada agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Adapun Seluma dan Kepahiang masih dalam pembinaan. Pemerintah menilai penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten penting agar penetapan UMK ke depan lebih mandiri dan akuntabel.
Seluruh UMK yang telah disepakati akan dituangkan dalam SK Gubernur dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah memastikan pengawasan pelaksanaannya akan diperketat, terutama di sektor-sektor padat karya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga pertumbuhan ekonomi Bengkulu dapat berjalan stabil.








