Proyek Tol Bengkulu Tercoreng, Rumah Advokat Tersangka Korupsi Disita Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang diharapkan menjadi urat nadi baru pertumbuhan ekonomi daerah kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dengan menyita rumah pribadi milik Hartanto, seorang advokat yang menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tersebut.

Penyitaan berlangsung Selasa sore (16/12/2025) di Perumahan Bumi Rafflesia, Jalan Mahakam, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Meski hujan mengguyur, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan terbuka.

Rumah mewah tersebut disita berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diperkuat penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tanda penyitaan langsung dipasang di lokasi sebagai simbol bahwa negara hadir untuk menjaga aset publik dari praktik koruptif.

Baca Juga :  Bayang-Bayang Geopolitik Global, Ekonomi Bengkulu Diprediksi Melambat

“Kami menyita rumah pribadi tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” kata Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Kasus ini menyentuh kepentingan masyarakat luas. Pembebasan lahan tol yang seharusnya memberi keadilan bagi warga terdampak justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Penyidik mencatat ada sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan nilai pembebasan mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari proses tersebut, ditemukan adanya aliran dana ke tersangka.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,1 miliar. Angka ini menjadi sorotan publik karena proyek tol merupakan bagian dari pembangunan strategis nasional yang dibiayai uang rakyat.

Baca Juga :  Bulan K3 Nasional 2026, Pelindo Bengkulu Ajak Pekerja Jaga Keselamatan Demi Keluarga

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai institusi penting, mulai dari mantan pejabat BPN Bengkulu Tengah hingga penilai publik. Mereka diduga berperan dalam penentuan nilai lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyitaan aset ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa proyek pembangunan tidak boleh dijadikan ladang korupsi. Kejati Bengkulu memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan bersih dan berintegritas.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru