BBM Oplosan 2 Ton Terbongkar, BS Resmi Ditahan Kejari Bengkulu

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan BS, tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2 ton, usai menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (3/10/25).(foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan BS, tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2 ton, usai menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (3/10/25).(foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan BS, tersangka pengoplos bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2 ton, usai menerima pelimpahan tahap II dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (3/10/25).

Pelimpahan perkara ini mencakup berkas, barang bukti, serta tersangka BS, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga mengoplos BBM ilegal. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU akan merampungkan rencana dakwaan agar perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca Juga :  Kisah Irjen Pol Mardiyono, “Sang Pengayom” yang Tinggalkan Jejak Kepedulian di Bengkulu

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan BS terbukti menjual pertalite palsu ke sejumlah warung. BBM oplosan tersebut merupakan hasil campuran olahan minyak mentah dengan bahan tertentu sehingga menyerupai pertalite.

Baca Juga :  Setor Pajak Rp800 Juta per Bulan, Mercure Bengkulu Tetap Diperiksa dalam Polemik Mihol

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Fri Wisdom.

Dengan langkah tegas ini, aparat penegak hukum berharap praktik peredaran BBM oplosan dapat ditekan demi melindungi konsumen sekaligus menjaga keamanan distribusi energi di Bengkulu.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru