Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Penyidikan dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tersangka yang menitipkan uang kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menjelaskan, tambahan pengembalian terbaru berasal dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Nilai pengembalian yang diserahkan mencapai sekitar Rp1,17 miliar.

“Pengembalian kerugian negara ini bersumber dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra.

Menurutnya, dana tersebut berkaitan langsung dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu.

Sebelum pengembalian dari Nehemia, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menerima pengembalian dana dari beberapa pihak lainnya yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  315 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Buts Open 2025 di Bengkulu Utara

Di antaranya Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, yang menitipkan dana Rp424,82 juta.

Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada yang mengembalikan Rp526,31 juta.

Sementara pengembalian terbesar datang dari Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, yang menitipkan dana Rp4 miliar.

Dengan tambahan dari Nehemia Indrajaya, total dana yang berhasil dipulihkan sementara mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Namun penyidik menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana, tetapi tetap menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam proses penuntutan,” ujar Hendra.

Hendra juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dalam proyek penggantian sistem kontrol pembangkit listrik tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,67 miliar.

Hendra menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi salah satu tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru