NARASIDEMOKRASI – Persidangan dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu kembali mengungkap fakta baru. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa proyek tersebut sepenuhnya dibiayai swasta tanpa menggunakan dana APBD.
Terdakwa Kurniadi Benggawanmenjelaskan, seluruh pembiayaan proyek berasal dari modal swasta dan pinjaman bank yang diperoleh melalui prosedur resmi.
“Pembangunan ini murni dari dana swasta dan pinjaman bank. Tidak ada dana APBD,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Namun perjalanan investasi tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, pihak swasta disebut masih mengalami defisit. Bahkan dana pribadi para pemegang saham yang dipinjamkan untuk menopang operasional juga belum kembali.
Menurut Kurniadi Benggawan, kondisi itu dipicu beberapa faktor. Salah satunya kebakaran besar pada 2018 yang mengganggu aktivitas perdagangan. Setelah itu, pandemi COVID-19 memperburuk arus kas perusahaan.
Tak hanya itu, kebijakan harga sewa kios yang disepakati sangat murah selama 20 tahun juga disebut berdampak pada target pengembalian investasi. Kesepakatan tersebut, menurut terdakwa, dilakukan tanpa sepengetahuan pihak swasta.
Masalah lain adalah maraknya pedagang kaki lima liar yang mengganggu akses dan kenyamanan tenant. Hal ini turut memengaruhi tingkat kunjungan dan pendapatan.
Meski mengalami defisit, pihak swasta tetap membayar kewajiban pajak dan retribusi. Total setoran ke kas daerah disebut mencapai Rp 40 miliar.
Isu kredit macet juga dibantah. Pinjaman di Bank Buana dan BRI sudah lunas. Kredit yang dialihkan ke Bank J Trust disebut berjalan lancar dan dibuktikan surat resmi.
“Seluruh kewajiban perbankan kami jalankan sesuai SOP,” ujar Kurniadi Benggawan.
Terdakwa Ahmad Kanedi menerangkan kondisi objektif Kota Bengkulu sebelum tahun 2004. Ia menggambarkan situasi pasar tradisional saat itu dalam kondisi semrawut dan kumuh.
“Pada waktu itu kondisi pasar sangat tidak tertata, kumuh, dan perlu penanganan serius. Kehadiran PTM dan Mega Mall menjadi langkah strategis untuk merapikan wajah kota sekaligus menyediakan tempat berdagang yang lebih layak,” ujar Ahmad Kanedi di persidangan.
Menurutnya, pembangunan PTM dan Mega Mall mendapat sambutan positif dari masyarakat dan dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi warga.
“Faktanya, setelah beroperasi, aktivitas perdagangan meningkat dan menjadi salah satu barometer pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu pada masa itu,” tambahnya.
Dari sisi legalitas pertanahan, terdakwa Candra D Putra selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penegasan terkait status lahan yang menjadi objek kerja sama.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Candra juga mengungkap fakta hukum bahwa status Hak Pakai atas tanah milik Pemkot Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003.
“Pada saat perjanjian kerja sama ditandatangani tahun 2004, status Hak Pakai tersebut sudah dilepaskan. Jadi tidak benar jika disebut tanah itu masih menggunakan alas Hak Pakai milik Pemkot saat dikerjasamakan,” jelas Candra D Putra di hadapan majelis hakim.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









