Terkuak di Sidang: PTM–Mega Mall Dibangun Tanpa APBD, Swasta Masih Defisit

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu mengungkap proyek dibiayai swasta tanpa APBD. Meski masih defisit, pihak swasta tetap setor PAD hingga Rp 40 miliar.

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu mengungkap proyek dibiayai swasta tanpa APBD. Meski masih defisit, pihak swasta tetap setor PAD hingga Rp 40 miliar.

NARASIDEMOKRASI – Persidangan dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu kembali mengungkap fakta baru. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa proyek tersebut sepenuhnya dibiayai swasta tanpa menggunakan dana APBD.

Terdakwa Kurniadi Benggawanmenjelaskan, seluruh pembiayaan proyek berasal dari modal swasta dan pinjaman bank yang diperoleh melalui prosedur resmi.

“Pembangunan ini murni dari dana swasta dan pinjaman bank. Tidak ada dana APBD,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Namun perjalanan investasi tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, pihak swasta disebut masih mengalami defisit. Bahkan dana pribadi para pemegang saham yang dipinjamkan untuk menopang operasional juga belum kembali.

Menurut Kurniadi Benggawan, kondisi itu dipicu beberapa faktor. Salah satunya kebakaran besar pada 2018 yang mengganggu aktivitas perdagangan. Setelah itu, pandemi COVID-19 memperburuk arus kas perusahaan.

Tak hanya itu, kebijakan harga sewa kios yang disepakati sangat murah selama 20 tahun juga disebut berdampak pada target pengembalian investasi. Kesepakatan tersebut, menurut terdakwa, dilakukan tanpa sepengetahuan pihak swasta.

Baca Juga :  Ini Daftar Juara Kejuaraan Tarkam Seluma 2025

Masalah lain adalah maraknya pedagang kaki lima liar yang mengganggu akses dan kenyamanan tenant. Hal ini turut memengaruhi tingkat kunjungan dan pendapatan.

Meski mengalami defisit, pihak swasta tetap membayar kewajiban pajak dan retribusi. Total setoran ke kas daerah disebut mencapai Rp 40 miliar.

Isu kredit macet juga dibantah. Pinjaman di Bank Buana dan BRI sudah lunas. Kredit yang dialihkan ke Bank J Trust disebut berjalan lancar dan dibuktikan surat resmi.

“Seluruh kewajiban perbankan kami jalankan sesuai SOP,” ujar Kurniadi Benggawan.

Terdakwa Ahmad Kanedi menerangkan kondisi objektif Kota Bengkulu sebelum tahun 2004. Ia menggambarkan situasi pasar tradisional saat itu dalam kondisi semrawut dan kumuh.

“Pada waktu itu kondisi pasar sangat tidak tertata, kumuh, dan perlu penanganan serius. Kehadiran PTM dan Mega Mall menjadi langkah strategis untuk merapikan wajah kota sekaligus menyediakan tempat berdagang yang lebih layak,” ujar Ahmad Kanedi di persidangan.

Baca Juga :  Dua TK di Bengkulu Tengah Dapat RKB Baru, Bunda PAUD Dharmarini Rachmat Letakkan Batu Pertama

Menurutnya, pembangunan PTM dan Mega Mall mendapat sambutan positif dari masyarakat dan dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi warga.

“Faktanya, setelah beroperasi, aktivitas perdagangan meningkat dan menjadi salah satu barometer pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu pada masa itu,” tambahnya.

Dari sisi legalitas pertanahan, terdakwa Candra D Putra selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penegasan terkait status lahan yang menjadi objek kerja sama.

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Candra juga mengungkap fakta hukum bahwa status Hak Pakai atas tanah milik Pemkot Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003.

“Pada saat perjanjian kerja sama ditandatangani tahun 2004, status Hak Pakai tersebut sudah dilepaskan. Jadi tidak benar jika disebut tanah itu masih menggunakan alas Hak Pakai milik Pemkot saat dikerjasamakan,” jelas Candra D Putra di hadapan majelis hakim.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru