Sumardi “Legowo” Tandatangani Agedan Paripurna PAW Ketua DPRD

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Pembukan masa sidang ke 1 Tahun sidang 2026. Voting Panas di Banmus DPRD Bengkulu, PAW Pimpinan Disepakati 2 Maret

Meta Deskripsi:
Rapat Banmus DPRD Provinsi Bengkulu berlangsung alot hingga voting untuk menetapkan jadwal paripurna PAW pimpinan pada 2 Maret 2026.

Paripurna Pembukan masa sidang ke 1 Tahun sidang 2026. Voting Panas di Banmus DPRD Bengkulu, PAW Pimpinan Disepakati 2 Maret Meta Deskripsi: Rapat Banmus DPRD Provinsi Bengkulu berlangsung alot hingga voting untuk menetapkan jadwal paripurna PAW pimpinan pada 2 Maret 2026.

NARASIDEMOKRASI – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, pada Senin, 5 Januari 2026, secara resmi menetapkan jadwal Masa Sidang ke-I Tahun Sidang 2026. Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan 15 anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu.

Masa sidang ke-I yang berlangsung dari Januari hingga April 2026 memuat enam agenda penting. Salah satu agenda yang menjadi perhatian publik adalah penjadwalan rapat paripurna pada 2 Maret 2026 dengan agenda pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Agenda tersebut ditandatangani langsung oleh Sumardi selaku Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Banmus. Sikap itu dinilai mencerminkan kedewasaan berpolitik dan komitmen terhadap keputusan kelembagaan, meskipun agenda paripurna tersebut berkaitan dengan usulan pergantian jabatan Ketua DPRD yang diamanatkan oleh partai pengusungnya.

Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi tetap mengesahkan jadwal masa sidang ke-I Tahun Sidang 2026 sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Sumardi telah legowo atas keputusan PP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029, dan dikabarkan Sumari juga akan mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt. Dengan demikian proses PAW ini diharpkan berjalan sesuai aturan tanpa ada dinamika politik yang akan merugikan partai dan lembaga DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Bengkulu Masih Tertinggal, BIG 2026 Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh

Setelah disepakati dalam rapat Banmus, keputusan penjadwalan masa sidang tersebut kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 6 Januari 2026. Penjadwalan paripurna pengumuman PAW itu merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, membenarkan bahwa agenda pengumuman PAW telah masuk secara resmi dalam jadwal masa sidang ke-I.

“Jadi memang sudah masuk dalam agenda persidangan ke-I tahun sidang 2026,” ujarnya usai paripurna pembukaan masa persidangan.

Menurut Teuku, penjadwalan itu menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan telah menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar. Meski begitu, proses penetapannya tidak berjalan mulus.

Dalam rapat Banmus yang digelar sehari sebelumnya, pembahasan jadwal paripurna sempat berlangsung alot. Perbedaan pandangan antaranggotanya cukup tajam hingga akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting.

Baca Juga :  Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Sorak Sorai Festival, Transaksi Lebih Praktis dan Aman

“Dari 19 anggota Banmus yang hadir, sebanyak 14 orang menyetujui paripurna pengumuman PAW ini dilaksanakan,” jelasnya.

Hasil voting itulah yang kemudian mengunci tanggal 2 Maret 2026 sebagai jadwal resmi paripurna pengumuman usulan pemberhentian pimpinan lama dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Teuku menegaskan, setelah jadwal disepakati, seluruh tahapan tinggal menunggu pelaksanaan. Ia juga menyebut, proses selanjutnya sudah diatur jelas dalam ketentuan perundang-undangan.

Setelah paripurna pengumuman digelar, DPRD wajib menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

Jadal Masa Sidang ke 1 DPRD Provinsi Bengkulu

19 Januari: Pembahasan Evaluasi Mendagri (Perda Pajak & Retribusi).

9-13 Februari: Masa Reses (Penyerapan Aspirasi).

2 Maret: Paripurna LKPJ Gubernur 2025 & Pengumuman PAW Pimpinan.

3-23 Maret: Pembahasan LKPJ oleh Komisi-komisi.

27 Maret: Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ

27 April: Penutupan Masa Persidangan Ke-I

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru