Sumardi Gugat DPP Golkar, Marwah Partai Diuji di Meja Hijau 

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Konflik internal Partai Golkar di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Drs. H. Sumardi, MM, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, secara resmi menggugat DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Langkah hukum tersebut menandai eskalasi konflik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang internal partai, kini terbuka lebar ke ruang publik. Gugatan Sumardi terdaftar dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt dengan klasifikasi sengketa partai politik.

Sebagai partai politik yang memiliki aturan organisasi, Golkar dikenal menempatkan disiplin dan loyalitas kader sebagai pilar utama. Dengan adanya gugatan Sumardi maka Marwah Partai berlambangkan bringin yang kokoh diuji di meja hijau pengadilan negeri Jakarta Barat pada 7 Januari 2026 sebagaimana jadwal sidang pernana gugatan Sumardi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bengkulu Tengah Buka Andespun Cup, 54 Tim Voli Antar Desa Adu Gengsi

Kuasa hukum Sumardi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyebut gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan partai yang dianggap un prosedural.

“Genderang perang baru dimulai. Kami yakin dan optimistis klien kami akan memenangkan gugatan ini,” kata Sasriponi tegas.

Menurutnya, gugatan ini berlandaskan hukum, namun sayangnya saat ditanya lebih jauh apa yang tidak un prosedural Sasriponi belum bisa menyelesaikan lebih rinci karena sedang ada kesibukan yang mendadak.

“Nanti saya kan kirim apa yang tidak un prosedural, saya baru turun dari pesawat adinda,” ucapnya dalam telpon WhatsApp

Baca Juga :  Ribuan Dapur MBG Polri Diproyeksikan Layani 3,44 Juta Masyarakat

Dalam gugatan tersebut, Sumardi menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar, serta Samsu Amanah. Menteri Dalam Negeri turut digugat karena kewenangannya dalam mengesahkan perubahan pimpinan DPRD melalui mekanisme administratif negara.

Sidang perdana ini dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur internal partai serta potensi pelanggaran hukum administratif.

Kasus ini berpotensi menjadi cermin bagi partai politik lain dalam mengelola konflik internal, terutama ketika keputusan partai beririsan langsung dengan jabatan publik strategis.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru