Skema Mark Up Terkuak, Begini Modus Dugaan Korupsi AVR PLTA Musi

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan korupsi proyek penggantian sistem AVR PLTA Musi mulai terkuak satu per satu. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap skema yang diduga digunakan dalam penggelembungan harga.

Tersangka Nehemia Indrajaya disebut berperan mengarahkan referensi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Harga yang dimasukkan dalam dokumen perencanaan menggunakan referensi dari PT Emerson dengan estimasi Rp 20,96 miliar.

Padahal, berdasarkan penelusuran penyidik, harga riil penjualan peralatan AVR tersebut hanya sekitar Rp 15,79 miliar.

Baca Juga :  Tim Setneg Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu

Selisih harga inilah yang menjadi sorotan. Dari angka kontrak Rp 20,52 miliar, terdapat dugaan keuntungan tidak wajar sebesar Rp 2,69 miliar.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa estimasi dalam RAB tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menentukan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Angka itu akhirnya menjadi kesepakatan nilai kontrak,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan PT PLN (Persero) UIK SBS. Penyidik menduga terjadi manipulasi harga yang dilakukan bersama-sama.

Baca Juga :  Warga Geger, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas di Pesisir Pantai Panjang Bengkulu

Nehemia sendiri saat ini sudah berada di Rutan Pakjo Palembang karena menjalani hukuman dalam perkara lain.

Sebelumnya, ia juga terseret kasus berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek di PLTU Bukit Asam.

Dengan penetapan tersangka kedua ini, Kejati Bengkulu memastikan penyidikan terus berlanjut. Fokus penyidik adalah mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru