NARASIDEMOKRASI – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong bukan cerita baru. Bagi masyarakat setempat, tambang bukan sekadar mata pencaharian, melainkan bagian dari identitas dan sejarah keluarga yang diwariskan lintas generasi sejak awal abad ke-20.
Dalam dialog bersama Gubernur Bengkulu, para penambang mengungkapkan bahwa leluhur mereka telah menambang emas di wilayah Lebong Tambang sejak sekitar tahun 1920. Salah satu penambang generasi tua, Eliosman, menyebut keluarganya telah hidup dari tambang emas jauh sebelum sistem perizinan modern dikenal.
“Orang tua kami sudah ada di sini sejak 1920. Tahun 1957 mulai dikelola secara tradisional oleh masyarakat. Ini warisan, bukan kegiatan baru,” ujarnya.
Penambangan dilakukan dengan cara sederhana, mengandalkan pengalaman, pengetahuan alam, dan aturan adat yang telah lama dijaga. Masyarakat mengetahui batas wilayah tambang, jalur akses, hingga area yang tidak boleh disentuh demi menjaga keselamatan dan keseimbangan lingkungan.
Meski menggunakan metode tradisional dan proses panjang, tambang rakyat di Lebong masih mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas per bulan. Hasil tersebut menjadi penopang ekonomi ratusan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Namun di balik produktivitas tersebut, tersimpan kegelisahan. Sebagian besar wilayah tambang rakyat kini berada di area yang secara administratif masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan. Kondisi ini membuat para penambang tradisional berada dalam posisi serba salah: tetap menambang untuk hidup, atau berhenti karena khawatir bermasalah dengan hukum.
“Kami tahu aturan di lapangan. Kami jaga bersama. Tapi tanpa izin resmi, kami selalu was-was,” kata salah satu perwakilan penambang.
Bagi masyarakat Lebong, persoalan tambang emas bukan sekadar soal izin, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup. Tambang telah membiayai pendidikan anak-anak mereka, menggerakkan ekonomi desa, dan menjadi sumber pendapatan utama di tengah keterbatasan lapangan kerja.
Karena itu, mereka berharap negara hadir untuk memberi kepastian, bukan sekadar penertiban. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai sebagai solusi agar aktivitas tambang tetap berjalan namun sesuai aturan.
Dialog dengan pemerintah provinsi memberi secercah harapan bagi masyarakat. Mereka percaya, dengan komunikasi yang terbuka, sejarah panjang tambang emas Lebong bisa diakui dan dilindungi secara hukum.
Hingga kini, tambang emas rakyat di Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis masih menjadi denyut ekonomi lokal. Masyarakat berharap, warisan leluhur ini tidak berakhir karena ketidakpastian hukum, tetapi justru menjadi kekuatan ekonomi daerah yang sah dan berkelanjutan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









