NARASIDEMOKRASI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Dehasen Bengkulu masih terus berproses. Penyidik Polresta Bengkulu kini fokus memeriksa para saksi.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam S.Ik, menyebut agenda pemeriksaan saksi menjadi langkah awal untuk mengungkap duduk perkara.
“Hari ini diagendakan periksa saksi-saksi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah LBH KAHMI Majelis Wilayah Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan oknum Wakil Rektor III. Kuasa hukum korban, Rendi Sapoetra SH, meminta agar aparat bertindak profesional.
“Kami meminta dan mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Kemudian mengedepankan prinsip keseimbangan dalam proses peradilan. Maka dari itu kami menuntut untuk benar-benar menegakkan keadilan,” katanya.
Menurutnya, perkara ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi, lokasi kejadian berada di lingkungan perguruan tinggi yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, dan berorganisasi. Jika benar terjadi tindak kekerasan, kata dia, maka itu mencederai nilai-nilai akademik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kekerasan itu terjadi di tengah dinamika Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma). Situasi yang awalnya diwarnai perbedaan pendapat diduga berujung tindakan fisik. Bahkan disebut-sebut, dua tongkat milik petugas keamanan digunakan dalam peristiwa tersebut.
Rendi menekankan, pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun ia berharap penyidik mengusut secara terang-benderang dengan memeriksa semua pihak yang mengetahui kejadian. “Proses hukum harus transparan tanpa intervensi dari siapa pun,” ujarnya.
Menurut informasi yang berkembang, dugaan kekerasan itu berkaitan dengan dinamika Pemilihan Presiden Mahasiswa. Bahkan disebut-sebut menggunakan dua tongkat milik petugas keamanan.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan apa pun. Proses penyelidikan masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Banyak pihak berharap persoalan dapat diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
LBH KAHMI menegaskan, langkah hukum ini demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa memandang jabatan atau posisi. Hingga saat ini, aparat masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan.









