NARASIDEMOKRASI – Dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan dana pinjaman (Dapin) yang menyeret nama NC alias YY kini mulai memasuki proses hukum. Polda Bengkulu memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Rabu, 10 Juni 2026, sejumlah korban mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan resmi terkait dugaan investasi bodong yang mereka ikuti.
Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi dan permintaan pengembalian dana yang dilakukan para korban belum membuahkan hasil.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur memastikan bakal menindaklanjuti dan memproses laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang diduga telah merugikan banyak korban di Provinsi Bengkulu.
“Dari sejumlah laporan yang telah masuk, proses penyelidikan tengah berjalan. Penyidik bakal mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan,” ungkap Ichsan.
Tentunya, lanjut Ichsan, untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan para korban. Penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami,” imbau Ichsan.
Dalam kesempatan ini, Ichsan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi, apalagi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.
“Kita juga meminta masyarakat terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan, maupun produk investasi berinvestasi,” kata Ichsan.
Sebelumnya, Branch Manager (BM) PT. PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Mochammad Choiron Yusuf dikonfirmasi, tak menampikkan jika nama yang dimaksud, merupakan pegawai di PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu.
“Namun dia itu bukan pegawai tetap, melainkan pegawai kontrak,” singkat Choiron.









