Pindah Domisili Mendadak Tak Berlaku di SPMB Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Zulhendri menegaskan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan diterapkan secara ketat, khususnya terkait perpindahan siswa dari kabupaten ke sekolah di Kota Bengkulu.

Zulhendri menjelaskan, untuk jenjang SMA, siswa dari daerah kabupaten hanya dapat masuk ke sekolah di kota melalui jalur prestasi. Sementara untuk SMK, siswa masih diperbolehkan mendaftar ke kota apabila jurusan yang diinginkan tidak tersedia di kabupaten asalnya.

“Jadi khusus untuk SMA, itu hanya jalur prestasi yang bisa masuk ke kota. Kalau untuk SMK, apabila jurusan mereka tidak ada di kabupaten, mereka bisa masuk,” kata Zulhendri saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).

Ia juga menegaskan, siswa yang sudah bersekolah di kabupaten tidak diperbolehkan pindah ke sekolah di kota saat sudah naik kelas.

Baca Juga :  Perdana Tahun 2025, 28 Jamaah Umroh PT Taqwah Cahaya Semesta Dilepas dari Topos

“Tapi untuk pindah, mereka dari kabupaten pindah ke kota tidak bisa lagi. Misal mereka naik kelas dua mau pindah ke kota tidak bisa lagi. Jadi tetap di kabupaten,” tegasnya.

Menurut Zulhendri, kebijakan tersebut dilakukan agar pemerataan pendidikan di daerah tetap berjalan dan sekolah-sekolah di kabupaten tetap menjadi prioritas utama bagi siswa di wilayah masing-masing.

“Maksudnya mereka tetap bersekolah di kabupatennya masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Zulhendri, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu juga memperketat pengawasan pada jalur lingkungan atau domisili. Pasalnya, ditemukan adanya indikasi perpindahan alamat KTP demi mempermudah masuk ke sekolah tertentu.

“Termasuk juga jalur lingkungan. Jadi lingkungan itu ada yang anak-anak ini dia pindah KTP anak tersebut, ternyata KTP orang tua tidak ada,” ungkap Zulhendri.

Baca Juga :  LBH KAHMI Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Wakil Rektor Unived

Ia menegaskan syarat administrasi jalur domisili wajib dipenuhi secara lengkap, yakni KTP orang tua dan anak harus berada dalam satu domisili minimal selama satu tahun.

“Nah ini harus ada KTP orang tua, ibu, ayah sama anak itu minimal satu tahun. Walaupun dia kurang satu hari, tidak bisa,” bebernya.

Zulhendri juga memberi peringatan keras kepada pihak sekolah agar tidak menerima siswa yang tidak memenuhi syarat administrasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka sekolah harus siap menerima konsekuensinya.

“Kita tegaskan ke sekolah. Kalau masih juga sekolah menerima, berarti konsekuensinya sekolah yang harus menerima,” tutupnya.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru