PH Ungkapkan Data untuk Pembuktian, Pelapor Yakin Terdakwa Latipa Gelapkan Dana Rp3,7 Miliar Akan Terungkap

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Mandiri Sejahtera menegaskan komitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dana dan laporan TPPU yang sedang diproses di Polda Bengkulu.

CV Mandiri Sejahtera menegaskan komitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dana dan laporan TPPU yang sedang diproses di Polda Bengkulu.

NARASIDEMOKRASI – Persidangan dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latipa Tusa’diah, memasuki babak penting. Pihak pelapor memastikan akan menghadirkan auditor eksternal untuk membuktikan dugaan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp3,7 miliar yang menjadi perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai jawaban atas berbagai bantahan yang selama ini disampaikan pihak terdakwa terkait metode audit internal yang digunakan perusahaan dalam mengungkap dugaan pengelapan keuangan.

Kuasa hukum Direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, mengatakan untuk audit internal perusahan memiliki legalitas karena sudah ditujuk langusng oleh pidak perusahan. Menurutnya apa yang disampaikan oleh pihak PH terdakwa merupakan hal bisa dalam membelah klinenya.

Namun menurutnya kliennya selain dari hasil audit internal juga memiliki hasil audit eksternal yang akan hadirkan yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, auditor eksternal tersebut bekerja secara independen dan melakukan pemeriksaan terpisah terhadap transaksi keuangan perusahaan yang menjadi objek perkara.

“Audit internal nanti akan diperkuat audit eksternal. Kami akan hadirkan langsung di persidangan dan semuanya bisa diuji secara terbuka,” kata Sopian usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Sopian menjelaskan bahwa selama ini pihak terdakwa berupaya menggiring opini bahwa audit yang dilakukan perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat karena dilakukan oleh tim internal yang dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai auditor profesional.

Baca Juga :  Program Kampung Nelayan Merah Putih Bengkulu Dikebut, Dua Lokasi Sudah Rampung, Enggano Menyusul

Namun menurutnya, inti persoalan dalam perkara ini bukanlah siapa yang melakukan penghitungan, melainkan bagaimana aliran uang perusahaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan seluruh transaksi memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa satu per satu. Mulai dari uang yang masuk ke perusahaan, pengeluaran yang memiliki bukti pendukung, hingga jumlah yang seharusnya tersisa dan disetorkan.

“Ini soal angka dan dokumen. Semua bisa dihitung. Semua bisa ditelusuri. Kalau ada uang masuk, ada pengeluaran, maka sisanya harus jelas ke mana,” ujarnya.

Menurut Sopian, perusahaan selama ini melakukan pencocokan data berdasarkan transaksi harian yang tercatat dalam administrasi keuangan. Dari proses itulah ditemukan adanya selisih yang kemudian menjadi dasar laporan hukum.

Ia mencontohkan apabila dalam satu hari perusahaan menerima pemasukan Rp100 juta dan terdapat pengeluaran yang sah sebesar Rp2 juta, maka Rp98 juta sisanya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Logikanya sederhana. Kalau ada selisih, tentu harus dijelaskan. Itu yang sedang dibuktikan dalam persidangan,” katanya.

Pihak pelapor juga menilai keterangan para saksi yang telah dihadirkan sejauh ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum.

Menurut Sopian, para saksi memberikan keterangan yang saling berkaitan mengenai tugas dan kewenangan terdakwa selama menjabat sebagai admin keuangan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa posisi terdakwa bukan hanya menerima setoran dari bagian lain, melainkan bertugas mengelola administrasi keuangan yang masuk ke perusahaan.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Enggano Jadi Korban Keributan di BlackRock Mercure

“Fakta-fakta itu sudah disampaikan para saksi di persidangan. Kami melihat keterangannya saling menguatkan,” ujarnya.

Meski demikian, Sopian mengakui pihak terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan bantahan maupun pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara kedua belah pihak merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

Namun ia menegaskan bahwa seluruh bantahan tersebut nantinya harus diuji melalui alat bukti, dokumen, dan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.

“Silakan membantah karena itu hak terdakwa. Tapi semua akan diuji di depan hakim berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan serta memeriksa alat bukti lainnya.

Kehadiran auditor eksternal diperkirakan menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan karena dinilai dapat memberikan gambaran lebih rinci mengenai hasil penghitungan kerugian yang selama ini dipersoalkan.

Pihak pelapor optimistis hasil audit tersebut akan memperjelas duduk perkara sekaligus menjawab berbagai keraguan yang selama ini muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Biarkan semuanya dibuka di persidangan. Di situlah nanti masyarakat bisa melihat bagaimana fakta-faktanya,” ujar Sopian.

Hingga saat ini, perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera masih dalam tahap pembuktian. Majelis hakim belum mengambil kesimpulan dan seluruh fakta yang muncul masih akan diuji lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru