PH Soroti Metode Hitung Kerugian Negara dalam Kasus PTM–Mega Mall

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari PT Tigadi Lestari. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp194 miliar.

Namun, sorotan tajam datang dari tim penasihat hukum. Mereka tidak hanya mempermasalahkan besaran angka, tetapi juga metode penghitungan yang digunakan.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyebut sejak awal pihaknya telah mempertanyakan dasar penghitungan tersebut di persidangan.

“Sejak awal kami sudah mempersoalkan metode dan prosedur penghitungan kerugian negara. Kami menilai ada cacat prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Berlian Utama Turun Langsung ke Kinal Jaya, Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas Utama

Menurut Aditiya, angka Rp194 miliar yang dijadikan dasar tuntutan tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Ia menegaskan, tidak ada kerugian riil yang bisa dibuktikan. PTM dan Mega Mall disebut masih berdiri, aset masih utuh, serta tidak ada kehilangan fisik.

“Tidak ada kerugian negara seperti yang didalilkan. Bangunan dan tanah masih ada. Tidak ada yang hilang,” katanya.

Tim PH juga menilai bahwa belum adanya realisasi bagi hasil tidak bisa serta-merta diartikan sebagai kerugian negara.

“Bagi hasil itu memang belum waktunya. Jadi tidak tepat jika langsung disebut merugikan negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Hangat Bupati Bengkulu Tengah ke Pesantren YASPIDA Sukabumi, Bahas Masa Depan Pendidikan

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana penjara hingga delapan tahun dan pembayaran uang pengganti. Tim PH menilai tuntutan tersebut terlalu jauh dari fakta persidangan.

“Kami kecewa dengan tuntutan ini. Fakta sidang tidak mencerminkan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan,” tegas Aditiya.

Pihaknya memastikan akan menguraikan seluruh bantahan secara detail dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Harapannya, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru