PH Bongkar Mekanisme Kerja Sucofindo, Tegaskan Bukan Penentu Royalti

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu tampil lugas dan argumentatif dalam mengurai peran serta kewenangan lembaga surveyor negara dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara. Dalam sidang lanjutan Senin 12 Januari 2026, tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam menentukan besaran royalti negara.

Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menjelaskan bahwa tugas Sucofindo sebatas melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas dan kuantitas batu bara berdasarkan permintaan perusahaan tambang. Semua pekerjaan tersebut dilakukan setelah sistem Kementerian ESDM menyatakan dokumen perusahaan lengkap dan valid.

“Surveyor tidak mungkin bekerja kalau sistem MOMS dan MODI belum clear. Itu sistem negara, bukan buatan klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Dedy Wahyudi Minta Pj Sekda Hilangkan Ego Sektoral dan Fokus Layani Warga Bengkulu

Ia menyebutkan, tudingan bahwa laporan surveyor menyebabkan penurunan nilai GAR sehingga mengurangi royalti negara adalah kesalahan logika hukum. Menurutnya, penetapan royalti merupakan hasil akumulasi dari data produksi, penjualan, dan pembayaran yang diinput langsung oleh perusahaan tambang ke dalam sistem pemerintah.

“Kalau ada selisih atau kerugian negara, maka harus ditelusuri di mana letak kegagalan sistem pengawasan. Bukan serta-merta menyalahkan surveyor,” kata Rullyandi.

Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam kasus yang menyeret 13 tersangka tersebut. Dari keterangan saksi, kata Rullyandi, semakin terlihat bahwa peran kliennya bersifat administratif dan teknis, bukan pengambil kebijakan.

Baca Juga :  Pemkab Kaur Salurkan Bantuan Mesin Tempel: Harapan Baru Nelayan Pesisir Kaur

Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan tambang. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional, berbayar resmi, dan tercatat dalam administrasi perusahaan negara.

“Kami ingin meluruskan opini publik. Jangan sampai lembaga negara yang bekerja sesuai aturan justru dikorbankan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pengusaha dan oknum pejabat sektor pertambangan. Namun, Rullyandi menilai penegakan hukum harus tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.

“Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Tapi yang bekerja sesuai aturan juga harus dilindungi,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru