NARASIDEMOKRASI – Proses pengisian jabatan pimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah kendala administratif dan teknis menjadi faktor utama yang membuat proses tersebut masih berjalan.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melanjutkan tahapan seleksi.
Salah satu kendala terjadi di Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. Menurut Rusmayadi, proses seleksi terbuka sempat tertunda karena belum memenuhi jumlah peserta yang dipersyaratkan.
“Di Biro Hukum memang sempat tertunda karena belum memenuhi kuota peserta seleksi terbuka,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, BKD telah berkoordinasi dengan BKN, termasuk kemungkinan melakukan mutasi secara integratif guna memenuhi kebutuhan formasi jabatan.
Selain itu, jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga masih menunggu kejelasan skema pengisian. Hal ini terjadi setelah pejabat sebelumnya, Herwan Antoni, dilantik sebagai Sekretaris Daerah.
“Untuk BPBD, kami masih menunggu arahan dari BKN apakah akan dilakukan uji kompetensi atau seleksi terbuka,” ujar Rusmayadi.
Kondisi ini membuat proses pengisian jabatan di tiga OPD—BPSDM, BPBD, dan Biro Hukum—belum bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu memastikan bahwa proses ini tetap berjalan dan terus diupayakan agar segera menemukan solusi terbaik.
Rusmayadi menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita tetap mengikuti mekanisme yang ada. Semua harus sesuai aturan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan BKN akan terus dilakukan secara intensif hingga seluruh proses mendapatkan persetujuan.
Dengan berbagai kendala yang ada, Pemprov Bengkulu tetap optimistis pengisian jabatan ini dapat segera diselesaikan, sehingga stabilitas birokrasi tetap terjaga.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









