Manipulasi Batu Bara Terbongkar: Saksi Ungkap Perubahan Nilai Kalori Demi Pangkas Royalti Negara

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi di PN Tipikor Bengkulu ungkap perubahan nilai batu bara untuk menekan royalti. Jaksa sebut negara dirugikan besar.

Saksi di PN Tipikor Bengkulu ungkap perubahan nilai batu bara untuk menekan royalti. Jaksa sebut negara dirugikan besar.

NARASIDEMOKRASI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi tambang batu bara yang menyeret Beby Hussy dan terdakwa lainya. Di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Senin 19 Januari 2026, saksi mengungkap adanya perubahan nilai kualitas batu bara yang diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran royalti ke negara.

Saksi Ideran, analis kualitas batu bara PT Sucofindo Bengkulu, mengaku mendapat perintah dari atasannya, Imam Sumantri, untuk merevisi nilai Gross As Received (GAR) batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Inti Bara Perdana. Nilai GAR menjadi penentu harga jual dan besaran royalti yang harus dibayarkan ke negara.

“Ada arahan untuk diubah dan direvisi,” kata Ideran di hadapan majelis hakim.

Namun saat ditanya bagaimana cara perubahan dilakukan, Ideran tak mampu menjelaskan secara teknis. Jawaban berputar-putar itu membuat majelis hakim naik nada bicara. Situasi makin panas ketika jaksa mengungkap bahwa Ideran menerima uang Rp 35 juta dari atasannya.

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga Ingatkan Kader HMI: Jangan Jadi “Kayu Bakar” Politik, Independensi Harus Dijaga

Tak hanya Ideran. Saksi lain, Dewi, juga mengaku menerima uang lembur setiap kali bekerja di luar jam kantor. Meski nilainya relatif kecil, jaksa menilai hal tersebut mengindikasikan praktik tidak sehat dalam proses verifikasi kualitas batu bara.

Dalam sidang terungkap, izin tambang yang seharusnya ditolak melalui sistem e-RKAB, justru tetap diterbitkan. Fakta ini diperkuat keterangan saksi Riko dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.

Riko menjelaskan, dokumen RKAB milik PT RSM dievaluasi hingga tiga kali karena banyak kejanggalan, terutama pada aspek lingkungan. Dalam satu dokumen disebutkan rencana reklamasi satu hektare, namun pada dokumen lain tertulis nol.

Baca Juga :  Dari Serap Aspirasi hingga Bedah Rumah, Kapolda Bengkulu Hadirkan Aksi Nyata di Enggano

Yang lebih mengejutkan, Riko mengaku pernah dihubungi Nazirin, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, untuk membantu pengerjaan dokumen tersebut. Ia bahkan menerima Rp20 juta, yang kemudian diklaim telah dikembalikan.

Jaksa Penuntut Umum Muib menegaskan, manipulasi kualitas batu bara bukan perkara sepele. Dampaknya langsung merugikan keuangan negara.

“Semakin rendah kualitas yang dilaporkan, semakin kecil royalti yang masuk ke kas negara,” tegasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan menyampaikan, sesuai dengan fakta persidangan, tidak ditemukan perintah dari kliennya maupun Saskya terkait penurunan atau manipulasi nilai GAR.

“Jadi sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Sakya, untuk memanipulasi data kualitas batu bara,” tutup Yakup.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB