NARASIDEMOKRASI – Upaya KPU Kota Bengkulu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak cukup hanya dengan memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Perubahan yang dilakukan harus memberikan dampak nyata terhadap tata kelola lembaga dan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Kota Bengkulu bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Kamis (27/8/2026).
Kunjungan dua komisioner KPU RI itu dilakukan untuk memberikan penguatan kepada KPU Kota Bengkulu dalam pembangunan Zona Integritas (ZI).
KPU Kota Bengkulu saat ini masuk dalam 21 satuan kerja atau nominator yang akan mengikuti penilaian Zona Integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kondisi tersebut membuat KPU Kota Bengkulu harus memastikan berbagai pembenahan yang dilakukan benar-benar berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya.
Iffa mengatakan, salah satu bagian penting yang harus menjadi perhatian adalah penguatan enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas.
Enam area perubahan tersebut terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, penguatan sumber daya manusia dan penguatan pelayanan publik.
Menurut Iffa, enam bidang tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai indikator penilaian. Masing-masing harus mampu menghasilkan perubahan nyata dalam organisasi.
“Penguatan enam area perubahan itu harus dikuatkan dan memiliki dampak dan hasil yang nyata, terutama buat publik,” tegas Iffa.

Manajemen perubahan menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun budaya kerja yang lebih baik. Perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menanamkan komitmen kepada seluruh jajaran untuk bekerja profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, penataan tata laksana diperlukan agar proses kerja dalam lembaga semakin jelas dan efektif. Tata kelola yang baik juga menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Pada sisi lain, akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga penyelenggara pemilu. Setiap pekerjaan dan kebijakan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu juga dengan pengawasan. Sistem pengawasan yang kuat diperlukan untuk menjaga agar seluruh jajaran bekerja sesuai aturan dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Sementara penguatan SDM diperlukan untuk memastikan pegawai dan jajaran KPU memiliki kemampuan serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Area yang tidak kalah penting adalah pelayanan publik.
Menurut Iffa, KPU mempunyai tagline “KPU Melayani”. Karena itu, semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar tertanam dalam diri setiap jajaran penyelenggara pemilu.
“Karena KPU ini kan punya tagline ‘KPU Melayani’, jadi benar-benar mereka harus punya jiwa melayani publiknya,” kata Iffa.
Pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemilu. Masyarakat juga membutuhkan keterbukaan informasi, kemudahan mendapatkan data kepemiluan, serta pelayanan administrasi yang cepat dan jelas.
KPU RI berharap enam area perubahan tersebut dapat diperkuat secara konsisten oleh KPU Kota Bengkulu.
Terlebih, KPU Kota Bengkulu menjadi salah satu dari 21 satuan kerja yang masuk sebagai nominator penilaian Zona Integritas.
“Dalam rangka melakukan penguatan ke teman-teman KPU Kota Bengkulu, karena teman-teman KPU ini masuk 21 Satker atau nominator yang akan diberikan penilaian Zona Integritas oleh KemenPAN-RB,” ujar Iffa.
Ia berharap seluruh proses tersebut nantinya menghasilkan capaian terbaik bagi KPU Kota Bengkulu.
“Dari penilaian itu, nanti mudah-mudahan mereka akan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” lanjutnya.









