NARASIDEMOKRASI – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu sepanjang tahun ini memiliki kisah yang menarik untuk ditelusuri. Di balik angka-angka yang melonjak, terdapat dinamika lapangan yang penuh perhitungan ulang, koordinasi antarinstansi, dan polemik dari para pelaku usaha yang merasa terdampak. Semua bermula dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang tiba-tiba tumbuh hingga 300 persen.
Riki Hiriantoni, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, mengawali ceritanya dengan data yang mencengangkan.
“Beberapa objek naik sampai 200 sampai 300 persen dari penetapan sebelumnya. Dampaknya luar biasa terhadap penerimaan PAP,” tuturnya.
Kenaikan ini terasa nyata pada kas daerah. Dari yang sebelumnya hanya mencatat pemasukan sekitar Rp1 miliar setiap bulan, dalam beberapa bulan terakhir lonjakannya mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar. Grafik peningkatan itu menjadi pembicaraan serius di internal Bapenda, sekaligus pertanda bahwa perhitungan PAP sebelumnya memang belum menggambarkan potensi riil.
Reformasi penghitungan bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan validasi data lebih ketat terkait penggunaan air permukaan, kapasitas produksi industri, hingga debit air yang digunakan oleh pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dengan data yang lebih presisi, potensi yang selama ini dianggap ‘biasa saja’ ternyata menyimpan angka besar.
Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya menjadi salah satu penyumbang utama. Begitu pula PLTA Musi dan PLTA Tes yang selama ini menjadi tulang punggung pemanfaatan air permukaan.
Namun kenaikan tajam ini tak sepenuhnya mulus. Sejumlah pengusaha mengaku terkejut karena penyesuaian PAP dianggap terlalu besar dan terjadi dalam waktu singkat. Bapenda pun tidak tinggal diam. Mereka menggandeng Satgasus dan Kejati Bengkulu untuk memastikan setiap langkah perubahan sesuai aturan.
“Memang ada polemik. Tapi semuanya sudah dikoordinasikan. Ini untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujar Riki.
Di tengah gejolak itu, muncul isu kurang bayar pada 2022. Namun pemerintah menyatakan hal tersebut belum bisa disebut tunggakan karena masih dalam tahap penelitian sesuai PP 35/2023.
“Kami tidak ingin menetapkan tunggakan tanpa dasar kuat dan data lengkap,” tegasnya.
Meski begitu, satu hal yang pasti: PAP kini menjadi pilar baru bagi PAD Bengkulu. Dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp20 miliar pada 2026, provinsi ini mulai melihat masa depan fiskal yang lebih mandiri.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









