NARASIDEMOKRASI – Upaya penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika di Kota Bengkulu sempat diwarnai pengejaran. Dua terduga pelaku yang disebut sebagai pasangan suami istri berusaha meninggalkan lokasi menggunakan mobil ketika hendak diamankan personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Keduanya berinisial APB (37) dan VM (29). Penindakan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, operasi bermula ketika petugas melakukan upaya penangkapan di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Saat hendak diamankan, APB dan VM diduga mencoba melarikan diri menggunakan mobil minibus Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BD 1038 CN.
Pengejaran berakhir di Jalan Pangeran Natadirja KM 8, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka. Polisi berhasil mencegat kendaraan tersebut dan mengamankan keduanya.
Setelah itu, petugas memeriksa badan kedua terduga pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan.
Pemeriksaan tersebut tidak berhenti di jalan. Dari pendalaman yang dilakukan petugas, muncul informasi mengenai tempat lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Lokasi itu berada di sebuah rumah kos di Jalan Kuala Lempuing, Gang Puskesmas SMA 1, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mendatangi kamar kos tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik kos.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan puluhan paket barang yang diduga narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang yang ditemukan terdiri atas 43 paket yang diduga ganja dan 19 paket yang diduga sabu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit mobil Sigra, STNK kendaraan, dua telepon genggam, satu tas, serta sebuah kunci kamar kos.
Pemilik kos membenarkan dua orang yang diamankan merupakan laki-laki dan perempuan yang disebut berstatus pasangan suami istri.
“Yang diamankan itu dua orang, laki-laki dan perempuan, suami dan istri,” ujar pemilik kos.
Proses penggeledahan sempat menarik perhatian warga. Sejumlah warga mendatangi sekitar lokasi dan menyaksikan petugas melakukan penindakan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto didampingi Kasubdit 3 Ditrnarkba Kompol Eka Chandra, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di Bengkulu.
“Polda Bengkulu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bengkulu,” kata Imam.
Menurut dia, penyidik tidak hanya akan menangani perkara terhadap dua orang yang telah diamankan. Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini APB dan VM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melakukan uji serta penimbangan barang bukti, sekaligus mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









