NARASIDEMOKRASI – Nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat Bengkulu dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Pandangan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama akademisi dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian konflik secara musyawarah yang telah lama dikenal masyarakat Bengkulu dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan aturan restorative justice di daerah.
Menurut Yamani, banyak nilai lokal yang selama ini mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip dasar restorative justice yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
“Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Ini yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya,” ujar Yamani.
Ia menjelaskan bahwa akademisi saat ini sedang melakukan berbagai kajian untuk mengidentifikasi nilai budaya yang masih relevan diterapkan dalam sistem hukum modern. Kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan regulasi.
FGD yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu itu menghadirkan Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai peserta diskusi menyampaikan pandangan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, penerapan restorative justice perlu mempertimbangkan budaya dan karakter daerah agar dapat diterima secara luas.
Direktur B Jampidum Kejagung RI, Dr. Siswanto, menyampaikan bahwa masukan dari akademisi dan tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan penerapan keadilan restoratif.
“Kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” kata Siswanto.
Menurutnya, pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan memiliki potensi besar untuk mengurangi konflik berkepanjangan sekaligus memperkuat harmoni sosial.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar menyebut bahwa keberadaan aturan yang mengakomodasi nilai lokal akan membuat penerapan restorative justice lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Saiful mengatakan bahwa masukan dari Universitas Bengkulu menjadi salah satu kontribusi penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kejati ingin memastikan bahwa aturan yang nantinya disusun tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memiliki legitimasi sosial di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, restorative justice diharapkan tidak sekadar menjadi konsep hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik yang mampu menjaga hubungan sosial serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Jika berhasil dirumuskan, Bengkulu berpotensi menjadi salah satu daerah yang mampu mengintegrasikan nilai budaya lokal dengan sistem hukum modern dalam penerapan keadilan restoratif.









