NARASIDEMOKRASI – Hingga penghujung tahun 2025, keberpihakan pemerintah daerah di Bengkulu terhadap masyarakat adat masih jauh dari harapan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menilai, pergantian kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah awal 2025 belum membawa perubahan berarti dalam kebijakan yang memberi ruang dan perlindungan bagi komunitas adat.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan isu masyarakat adat sejatinya sempat menjadi perhatian para calon kepala daerah saat debat publik. Janji penguatan kearifan lokal dan pengakuan hak-hak adat kerap disampaikan sebagai komitmen moral di hadapan publik untuk simpati meraup suara.
“Namun faktanya, sampai akhir 2025 tidak terlihat kebijakan atau program yang secara nyata berpihak kepada masyarakat adat di Bengkulu,” ujar Fahmi, Senin 29 Desember 2025.
Menurut dia, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara janji politik dan realisasi kebijakan. Padahal, sejak awal 2025 para kepala daerah baru seharusnya sudah mulai menyusun arah pembangunan yang inklusif, termasuk memberi tempat bagi komunitas adat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan dan alam.
Fahmi berharap tahun 2026 menjadi titik balik. Ia mendorong para kepala daerah di Bengkulu untuk secara terbuka menunjukkan sikap politik dan kebijakan yang jelas terkait pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. Harapan ini bukan tanpa alasan. Ancaman konflik yang dihadapi komunitas adat di Bengkulu tergolong tinggi, sementara di tingkat nasional negara telah berkomitmen mengembalikan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Diperlukan keselarasan perspektif antara kebijakan pusat dan daerah. Pengakuan serta perlindungan masyarakat adat adalah amanah konstitusi. Itu mandat yang harus dijalankan oleh para kepala daerah,” kata Fahmi.
Data AMAN mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 202,89 ribu hektare wilayah adat di Provinsi Bengkulu yang terlibat konflik dengan tiga sektor utama, yakni kawasan hutan negara, pertambangan, dan perkebunan. Konflik dengan kawasan hutan menjadi yang terbesar, mencapai 143.108 hektare. Sementara konflik dengan sektor pertambangan seluas 38,93 ribu hektare dan perkebunan sekitar 20,86 ribu hektare.
“Total ada 56 komunitas masyarakat adat yang saat ini berhadapan dengan konflik di tiga sektor tersebut,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan, tingginya konflik dengan kawasan hutan negara berakar dari buruknya tata kelola penetapan kawasan hutan. Negara kerap menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dulu tinggal, mengelola, dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.
Salah satu contoh nyata terjadi di komunitas adat Sungai Lisai, Kabupaten Lebong. Berdasarkan catatan leluhur, masyarakat Sungai Lisai telah lama bermukim dan mengelola wilayah adat mereka. Mereka hidup dari hutan dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun yang diwariskan secara turun-temurun.
Namun, wilayah yang mereka huni kini masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Akibatnya, ruang hidup masyarakat adat Sungai Lisai seolah berubah status. Rumah, dapur, hingga ladang yang selama ini mereka kelola dianggap berada di kawasan taman nasional.
“Bayangkan, ruang tamu dan kamar tidur mereka dianggap milik TNKS. Lebih menyedihkan lagi, layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan akses jalan tidak bisa mereka nikmati dengan layak,” kata Fahmi.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga Sungai Lisai harus menandu orang sakit menembus medan sulit menuju fasilitas kesehatan terdekat di Kecamatan Pinang Belapis. Kondisi ini, menurut Fahmi, menunjukkan bagaimana kebijakan yang tidak sensitif terhadap keberadaan masyarakat adat justru memperparah ketimpangan sosial.
Bagi AMAN, penyelesaian konflik wilayah adat tidak cukup dengan pendekatan hukum semata. Dibutuhkan keberanian politik pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, menetapkan wilayah adat, serta menyusun kebijakan yang melindungi hak hidup mereka.
“Jika pemerintah daerah terus abai, konflik akan berulang dan masyarakat adat akan selalu berada di posisi paling lemah,” ujar Fahmi.









