Janji Gaji Besar Berujung Perbudakan, Kisah Pilu Warga Bengkulu di Kamboja, Saat VC Dengan DPRD

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat warga Bengkulu tertipu janji gaji besar dan dipaksa bekerja menipu lewat judi online di Kamboja. Mereka kini menunggu pemulangan ke Indonesia.

Empat warga Bengkulu tertipu janji gaji besar dan dipaksa bekerja menipu lewat judi online di Kamboja. Mereka kini menunggu pemulangan ke Indonesia.

NARASIDEMOKRASI – Harapan mendapat pekerjaan bergaji tinggi berubah menjadi mimpi buruk bagi empat warga Bengkulu. Mereka kini terjebak sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah Rp12,8 juta per bulan.

Salah satu korban, Deni Febriansyah, menceritakan bahwa awalnya ia bersama tiga rekannya ditawari pekerjaan sebagai pemasaran elektronik secara daring di Vietnam. Tawaran itu terdengar meyakinkan karena disertai iming-iming gaji besar dan fasilitas kerja.

Namun kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda. Setibanya di luar negeri, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan melalui jaringan judi online. Aktivitas tersebut sama sekali tidak pernah dijelaskan sejak awal perekrutan.

“Kami tidak boleh pegang paspor dan ponsel. Semua disita. Kami disuruh kerja menipu orang lewat internet,” kata Deni saat dihubungi melalui sambungan video.

Ia mengungkapkan bahwa tekanan yang mereka terima sangat berat. Jika tidak mencapai target, mereka mendapat ancaman dan perlakuan kasar. Kondisi fisik dan mental para korban semakin menurun karena merasa terjebak tanpa jalan keluar

Baca Juga :  Dedy Wahyudi Tegaskan Butuh Pejabat Loyal, Bukan ASN Ego Sektoral

Merasa tidak sanggup bertahan, keempat korban akhirnya melarikan diri dan mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Mereka kini berada di tempat penampungan sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Dalam rapat bersama pemerintah daerah dan keluarga korban, terungkap bahwa proses kepulangan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Hal ini karena mereka harus menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor yang hilang atau disita.

Total biaya pemulangan diperkirakan mencapai Rp32 juta. Biaya tersebut meliputi pengurusan dokumen perjalanan serta tiket pesawat dari luar negeri ke tanah air.

Kisah para korban ini membuka mata banyak pihak tentang bahaya tawaran kerja ilegal ke luar negeri. Banyak warga tergiur gaji besar tanpa memahami risiko yang mengintai. Minimnya informasi serta lemahnya pengawasan membuat kasus serupa terus berulang.

Baca Juga :  Bayi Baru Lahir di Bengkulu Langsung Dapat Akta, Dokumen Diantar Walikota

Pemerintah daerah menilai bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Warga diminta lebih berhati-hati terhadap ajakan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan tanpa kontrak yang jelas.

Selain itu, keluarga korban berharap agar anak-anak mereka segera dipulangkan dalam kondisi selamat. Selama ini mereka hanya bisa berkomunikasi lewat video call dengan perasaan cemas dan khawatir.

“Kami hanya ingin mereka pulang. Soal uang bisa dicari, yang penting anak kami selamat,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana jaringan perdagangan orang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Janji kehidupan lebih baik di luar negeri dijadikan umpan untuk menjerat korban.

Ke depan, pemerintah diharapkan memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan pentingnya bekerja melalui jalur resmi. Dengan begitu, tragedi serupa tidak terus menimpa warga Bengkulu maupun daerah lain di Indonesia.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru